Sunday 6 October 2013

KRITIK UU KOPERASI NO. 17 TAHUN 2012

Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


Di Indonesia dahulu telah dibuat UU tentang koperasi yaitu UU No. 25 tahun 1992, berjalan seiring waktu undang - undang tersebut dinilai sudah tidak mampu lagi mejawab tantangan dan dinamika prubahan yang terjadi saat ini. Oleh sebab itu UU tersebut diganti/diubah menjadi UU No. 17 tahun 2012 pada tanggal 30 Oktober 2012 lalu.

UU No. 17 tahun 2012 ini bukan saja berbeda dengan UU No. 25 tahun 1992 yang digantikannya, tetapi juga menjawab ekspektasi filosofis, sosiologis, dan ekonomi dari Gerakan Koperasi.

kritik :
menurut saya, sebenarnya perundang-undangan koperasi di indonesia sudah bagus dan sudah sangat lengkap, namun belum terealisasikan dengan seharusnya. dikarenakan minat masyarakat terhadap koperasi sangat kurang. sebab, banyak masyarakat menilai bahwa koperasi tidak menjamin masa depan yang gemilang. seharusnya, pemerintah juga harus membantu dalam upaya merealisasikan dan harus ada bawahan-bawahan dari pemerintah yang memantau pergerakan koperasi agar sesuai dengan undang-undang yang telah tercipta. tidak seperti koperasi-koperasi yang ada di luar negeri seperti amerika, australia, dan negara maju lainnya yang terorganisir dengan baik, itu karena didukung penuh oleh pemerintahnya. 

sumber :