Mohammad Hatta lahir pada tanggal 12 Agustus 1902 di Bukittinggi. Di kota kecil yang indah inilah
Bung Hatta dibesarkan di lingkungan keluarga ibunya. Ayahnya, Haji Mohammad Djamil, meninggal ketika Hatta berusia delapan bulan. Dari ibunya, Hatta memiliki enam saudara
perempuan. Ia adalah anak laki-laki satu-satunya.
Sejak duduk di MULO di kota Padang, ia telah tertarik pada pergerakan. Sejak tahun 1916, timbul perkumpulan-perkumpulan pemuda seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong
Minahasa. dan Jong Ambon. Hatta masuk ke perkumpulan Jong Sumatranen Bond.
Sebagai bendahara Jong Sumatranen Bond, ia menyadari pentingnya arti keuangan bagi hidupnya perkumpulan. Tetapi sumber keuangan baik dari iuran anggota maupun dari sumbangan luar hanya mungkin lancar kalau para anggotanya mempunyai rasa tanggung jawab dan disiplin. Rasa tanggung jawab dan disiplin selanjutnya menjadi ciri khas sifat-sifat
Mohammad Hatta.
Studi di Negeri Belanda
Pada tahun 1921 Hatta tiba di Negeri Belanda untuk belajar pada Handels Hoge School di Rotterdam. Ia mendaftar sebagai anggota Indische Vereniging. Tahun 1922, perkumpulan ini berganti nama menjadi Indonesische Vereniging. Perkumpulan yang menolak bekerja sama dengan Belanda itu kemudian berganti nama lagi menjadi Perhimpunan Indonesia (PI).
Hatta juga mengusahakan agar majalah perkumpulan, Hindia Poetra, terbit secara teratur sebagai dasar pengikat antaranggota. Pada tahun 1924 majalah ini berganti nama menjadi Indonesia Merdeka.
Hatta lulus dalam ujian handels economie (ekonomi perdagangan) pada tahun 1923. Semula dia bermaksud menempuh ujian doctoral di bidang ilmu ekonomi pada akhir tahun 1925. Karena itu pada tahun 1924 dia non-aktif dalam PI. Tetapi waktu itu dibuka jurusan baru, yaitu hukum negara dan hukum administratif. Hatta pun memasuki jurusan itu terdorong oleh minatnya yang besar di bidang politik.
Perpanjangan rencana studinya itu memungkinkan Hatta terpilih menjadi Ketua PI pada tanggal 17 Januari 1926. Pada kesempatan itu, ia mengucapkan pidato inaugurasi yang berjudul "Economische Wereldbouw en Machtstegenstellingen"--Struktur Ekonomi Dunia dan Pertentangan kekuasaan. Dia mencoba menganalisis struktur ekonomi dunia dan berdasarkan itu, menunjuk landasan kebijaksanaan non-kooperatif.
Sejak tahun 1926 sampai 1930, berturut-turut Hatta dipilih menjadi Ketua PI. Di bawah kepemimpinannya, PI berkembang dari perkumpulan mahasiswa biasa menjadi organisasi politik yang mempengaruhi jalannya politik rakyat di Indonesia. Sehingga akhirnya diakui oleh Pemufakatan Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (
PPPI) PI sebagai pos depan dari pergerakan nasional yang berada di Eropa.
PI melakukan propaganda aktif di luar negeri Belanda. Hampir setiap kongres intemasional di Eropa dimasukinya, dan menerima perkumpulan ini. Selama itu, hampir selalu Hatta sendiri yang memimpin delegasi.
Pada tahun 1926, dengan tujuan memperkenalkan nama "Indonesia", Hatta memimpin delegasi ke Kongres Demokrasi Intemasional untuk Perdamaian di Bierville, Prancis. Tanpa banyak oposisi, "Indonesia" secara resmi diakui oleh kongres. Nama "Indonesia" untuk menyebutkan wilayah Hindia Belanda ketika itu telah benar-benar dikenal kalangan organisasi-organisasi internasional.
Hatta dan pergerakan nasional Indonesia mendapat pengalaman penting di Liga Menentang Imperialisme dan Penindasan Kolonial, suatu kongres internasional yang diadakan di Brussels tanggal 10-15 Pebruari 1927. Di kongres ini Hatta berkenalan dengan pemimpin-pemimpin pergerakan buruh seperti G. Ledebour dan Edo Fimmen, serta tokoh-tokoh yang kemudian menjadi negarawan-negarawan di Asia dan Afrika seperti Jawaharlal Nehru (India), Hafiz Ramadhan Bey (Mesir), dan Senghor (Afrika). Persahabatan pribadinya dengan Nehru mulai dirintis sejak saat itu.
Pada tahun 1927 itu pula, Hatta dan Nehru diundang untuk memberikan ceramah bagi "Liga
wanita Internasional untuk Perdamaian dan Kebebasan" di Gland, Swiss. Judul ceramah Hatta L 'Indonesie et son Probleme de I' Independence (Indonesia dan Persoalan Kemerdekaan).
Bersama dengan Nazir St. Pamontjak, Ali Sastroamidjojo, dan Abdul Madjid Djojoadiningrat, Hatta dipenjara selama lima setengah bulan. Pada tanggal 22 Maret 1928, mahkamah pengadilan di Den Haag membebaskan keempatnya dari segala tuduhan. Dalam sidang yang bersejarah itu, Hatta mengemukakan pidato pembelaan yang mengagumkan, yang kemudian diterbitkan sebagai brosur dengan nama "Indonesia Vrij", dan kemudian diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia sebagai buku dengan judul Indonesia Merdeka.
Antara tahun 1930-1931, Hatta memusatkan diri kepada studinya serta penulisan karangan untuk majalah Daulat Ra'jat dan kadang-kadang De Socialist. Ia merencanakan untuk mengakhiri studinya pada pertengahan tahun 1932.
Kembali ke Tanah Air
Pada bulan Juli 1932, Hatta berhasil menyelesaikan studinya di Negeri Belanda dan sebulan kemudian ia tiba di Jakarta. Antara akhir tahun 1932 dan 1933, kesibukan utama Hatta adalah menulis berbagai artikel politik dan ekonomi untuk Daulat Ra'jat dan melakukan berbagai kegiatan politik, terutama pendidikan kader-kader politik pada Partai Pendidikan Nasional Indonesia. Prinsip non-kooperasi selalu ditekankan kepada kader-kadernya.
Reaksi Hatta yang keras terhadap sikap Soekarno sehubungan dengan penahannya oleh Pemerintah Kolonial Belanda, yang berakhir dengan pembuangan Soekarno ke Ende, Flores, terlihat pada tulisan-tulisannya di Daulat Ra'jat, yang berjudul "Soekarno Ditahan" (10 Agustus 1933), "Tragedi Soekarno" (30 Nopember 1933), dan "Sikap Pemimpin" (10 Desember 1933).
Pada bulan Pebruari 1934, setelah Soekarno dibuang ke Ende, Pemerintah Kolonial Belanda mengalihkan perhatiannya kepada Partai Pendidikan Nasional Indonesia. Para pimpinan Partai Pendidikan Nasional Indonesia ditahan dan kemudian dibuang ke Boven Digoel. Seluruhnya berjumlah tujuh orang. Dari kantor Jakarta adalah
Mohammad Hatta,
Sutan Syahrir, dan Bondan. Dari kantor Bandung: Maskun Sumadiredja, Burhanuddin, Soeka, dan Murwoto. Sebelum ke Digoel, mereka dipenjara selama hampir setahun di penjara Glodok dan Cipinang, Jakarta. Di penjara Glodok, Hatta menulis buku berjudul "Krisis Ekonomi dan Kapitalisme".
Masa Pembuangan
Pada bulan Januari 1935, Hatta dan kawan-kawannya tiba di Tanah Merah, Boven Digoel (Papua). Kepala pemerintahan di sana, Kapten van Langen, menawarkan dua pilihan: bekerja untuk pemerintahan kolonial dengan upah 40 sen sehari dengan harapan nanti akan dikirim pulang ke daerah asal, atau menjadi buangan dengan menerima bahan makanan in natura, dengan tiada harapan akan dipulangkan ke daerah asal. Hatta menjawab, bila dia mau bekerja untuk pemerintah kolonial waktu dia masih di Jakarta, pasti telah menjadi orang besar dengan gaji besar pula. Maka tak perlulah dia ke Tanah Merah untuk menjadi kuli dengan gaji 40 sen sehari.
Dalam pembuangan, Hatta secara teratur menulis artikel-artikel untuk surat kabar Pemandangan. Honorariumnya cukup untuk biaya hidup di Tanah Merah dan dia dapat pula membantu kawan-kawannya. Rumahnya di Digoel dipenuhi oleh buku-bukunya yang khusus dibawa dari Jakarta sebanyak 16 peti. Dengan demikian, Hatta mempunyai cukup banyak bahan untuk memberikan pelajaran kepada kawan-kawannya di pembuangan mengenai ilmu ekonomi, sejarah, dan filsafat. Kumpulan bahan-bahan pelajaran itu di kemudian hari dibukukan dengan judul-judul antara lain, "Pengantar ke Jalan llmu dan Pengetahuan" dan "Alam Pikiran Yunani." (empat jilid).
Pada bulan Desember 1935, Kapten Wiarda, pengganti van Langen, memberitahukan bahwa tempat pembuangan Hatta dan Sjahrir dipindah ke Bandaneira. Pada Januari 1936 keduanya berangkat ke Bandaneira. Mereka bertemu Dr. Tjipto Mangunkusumo dan Mr. Iwa Kusumasumantri. Di Bandaneira, Hatta dan Sjahrir dapat bergaul bebas dengan penduduk setempat dan memberi pelajaran kepada anak-anak setempat dalam bidang sejarah, tatabuku, politik, dan lain-Iain.
Pendudukan Jepang
Pada tanggal 3 Pebruari 1942, Hatta dan Sjahrir dibawa ke Sukabumi. Pada tanggal 9 Maret 1942, Pemerintah Hindia Belanda menyerah kepada Jepang, dan pada tanggal 22 Maret 1942 Hatta dan Sjahrir dibawa ke Jakarta.
Pada masa pendudukan Jepang, Hatta diminta untuk bekerja sama sebagai penasehat. Hatta mengatakan tentang cita-cita bangsa Indonesia untuk merdeka, dan dia bertanya, apakah Jepang akan menjajah Indonesia? Kepala pemerintahan harian sementara, Mayor Jenderal Harada. menjawab bahwa Jepang tidak akan menjajah. Namun Hatta mengetahui, bahwa Kemerdekaan Indonesia dalam pemahaman Jepang berbeda dengan pengertiannya sendiri. Pengakuan Indonesia Merdeka oleh Jepang perlu bagi Hatta sebagai senjata terhadap Sekutu kelak. Bila Jepang yang fasis itu mau mengakui, apakah sekutu yang demokratis tidak akan mau? Karena itulah maka Jepang selalu didesaknya untuk memberi pengakuan tersebut, yang baru diperoleh pada bulan September 1944.
Selama masa pendudukan Jepang, Hatta tidak banyak bicara. Namun pidato yang diucapkan di Lapangan Ikada (sekarang Lapangan Merdeka) pada tanggaI 8 Desember 1942 menggemparkan banyak kalangan. Ia mengatakan, "Indonesia terlepas dari penjajahan imperialisme Belanda. Dan oleh karena itu ia tak ingin menjadi jajahan kembali. Tua dan muda merasakan ini setajam-tajamnya. Bagi pemuda Indonesia, ia Iebih suka melihat Indonesia tenggelam ke dalam lautan daripada mempunyainya sebagai jajahan orang kembali."
Proklamasi
Pada awal Agustus 1945, Panitia Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia diganti dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dengan Soekamo sebagai Ketua dan
Mohammad Hatta sebagai Wakil Ketua. Anggotanya terdiri dari wakil-wakil daerah di seluruh Indonesia, sembilan dari Pulau Jawa dan dua belas orang dari luar Pulau Jawa.
Pada tanggal 16 Agustus 1945 malam, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mempersiapkan proklamasi dalam rapat di rumah Admiral Maeda (JI
Imam Bonjol, sekarang), yang berakhir pada pukul 03.00 pagi keesokan harinya. Panitia kecil yang terdiri dari 5 orang, yaitu Soekamo, Hatta, Soebardjo, Soekarni, dan Sayuti Malik memisahkan diri ke suatu ruangan untuk menyusun teks proklamasi kemerdekaan. Soekarno meminta Hatta menyusun teks proklamasi yang ringkas. Hatta menyarankan agar Soekarno yang menuliskan kata-kata yang didiktekannya. Setelah pekerjaan itu selesai. mereka membawanya ke ruang tengah, tempat para anggota lainnya menanti.
Soekarni mengusulkan agar naskah proklamasi tersebut ditandatangi oleh dua orang saja, Soekarno dan Mohammad Hatta. Semua yang hadir menyambut dengan bertepuk tangan riuh.
Tangal 17 Agustus 1945, kemerdekaan Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia, tepat pada jam 10.00 pagi di Jalan Pengangsaan Timur 56 Jakarta.
Tanggal 18 Agustus 1945, Ir Soekarno diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia dan Drs. Mohammad Hatta diangkat menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia. Soekardjo Wijopranoto mengemukakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden harus merupakan satu dwitunggal.
Mempertahankan Kemerdekaan
Indonesia harus mempertahankan kemerdekaannya dari usaha Pemerintah Belanda yang ingin menjajah kembali. Pemerintah Republik Indonesia pindah dari Jakarta ke
Yogyakarta. Dua kali perundingan dengan Belanda menghasilkan Perjanjian Linggarjati dan Perjanjian Reville, tetapi selalu berakhir dengan kegagalan akibat kecurangan pihak Belanda.
Untuk mencari dukungan luar negeri, pada Juli I947,
Bung Hatta pergi ke India menemui Jawaharlal Nehru dan Mahatma Gandhi. dengan menyamar sebagai kopilot bernama Abdullah (Pilot pesawat adalah Biju Patnaik yang kemudian menjadi
Menteri Baja India di masa Pemerintah Perdana
Menteri Morarji Desai). Nehru berjanji, India dapat membantu Indonesia dengan protes dan resolusi kepada PBB agar Belanda dihukum.
Kesukaran dan ancaman yang dihadapi silih berganti. September 1948 PKI melakukan pemberontakan. 19 Desember 1948, Belanda kembali melancarkan agresi kedua. Presiden dan Wapres ditawan dan diasingkan ke Bangka. Namun perjuangan Rakyat Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan terus berkobar di mana-mana. Panglima Besar Soediman melanjutkan memimpin perjuangan bersenjata.
Pada tanggal 27 Desember 1949 di Den Haag,
Bung Hatta yang mengetuai Delegasi Indonesia dalam Konperensi Meja Bundar untuk menerima pengakuan kedaulatan Indonesia dari Ratu Juliana.
Bung Hatta juga menjadi Perdana
Menteri waktu Negara Republik Indonesia Serikat berdiri. Selanjutnya setelah RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bung Hatta kembali menjadi Wakil Presiden.
Bapak
koperasi
Selama menjadi Wakil Presiden, Bung Hatta tetap aktif memberikan ceramah-ceramah di berbagai lembaga pendidikan tinggi. Dia juga tetap menulis berbagai karangan dan buku-buku ilmiah di bidang ekonomi dan
koperasi. Dia juga aktif membimbing gerakan
koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya. Tanggal 12 Juli 1951, Bung Hatta mengucapkan pidato radio untuk menyambut Hari Koperasi di Indonesia. Karena besamya aktivitas Bung Hatta dalam gerakan koperasi, maka pada tanggal 17 Juli 1953 dia diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung. Pikiran-pikiran Bung Hatta mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971).
Pada tahun 1955, Bung Hatta mengumumkan bahwa apabila parlemen dan konsituante pilihan rakyat sudah terbentuk, ia akan mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden. Niatnya untuk mengundurkan diri itu diberitahukannya melalui sepucuk surat kepada ketua Perlemen, Mr. Sartono. Tembusan surat dikirimkan kepada
Presiden Soekarno. Setelah Konstituante dibuka secara resmi oleh Presiden, Wakil Presiden Hatta mengemukakan kepada Ketua Parlemen bahwa pada tanggal l Desember 1956 ia akan meletakkan jabatannya sebagai Wakil
Presiden RI.
Presiden Soekarno berusaha mencegahnya, tetapi Bung Hatta tetap pada pendiriannya.
Pada tangal 27 Nopember 1956, ia memperoleh gelar kehormatan akademis yaitu Doctor Honoris Causa dalam ilmu hukum dari Universitas Gajah Mada di Yoyakarta. Pada kesempatan itu, Bung Hatta mengucapkan pidato pengukuhan yang berjudul "Lampau dan Datang".
Sesudah Bung Hatta meletakkan jabatannya sebagai Wakil
Presiden RI, beberapa gelar akademis juga diperolehnya dari berbagai perguruan tinggi. Universitas Padjadjaran di Bandung mengukuhkan Bung Hatta sebagai guru besar dalam ilmu politik perekonomian. Universitas Hasanuddin di
Ujung Pandang memberikan gelar Doctor Honoris Causa dalam bidang Ekonomi. Universitas Indonesia memberikan gelar Doctor Honoris Causa di bidang ilmu hukum. Pidato pengukuhan Bung Hatta berjudul "Menuju Negara Hukum".
Pada tahun 1960 Bung Hatta menulis "Demokrasi Kita" dalam majalah Pandji Masyarakat. Sebuah tulisan yang terkenal karena menonjolkan pandangan dan pikiran Bung Hatta mengenai perkembangan demokrasi di Indonesia waktu itu.
Dalam masa pemerintahan
Orde Baru, Bung Hatta lebih merupakan negarawan sesepuh bagi bangsanya daripada seorang politikus.
Hatta menikah dengan Rahmi Rachim pada tanggal l8 Nopember 1945 di desa Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Mereka mempunyai tiga orang putri, yaitu Meutia Farida, Gemala Rabi'ah, dan Halida Nuriah. Dua orang putrinya yang tertua telah menikah. Yang pertama dengan Dr. Sri-Edi Swasono dan yang kedua dengan Drs. Mohammad Chalil Baridjambek. Hatta sempat menyaksikan kelahiran dua cucunya, yaitu Sri Juwita Hanum Swasono dan Mohamad Athar Baridjambek.
Pada tanggal 15 Agustus 1972,
Presiden Soeharto menyampaikan kepada Bung Hatta anugerah negara berupa Tanda Kehormatan tertinggi "Bintang Republik Indonesia Kelas I" pada suatu upacara kenegaraan di Istana Negara.
Bung Hatta, Proklamator Kemerdekaan dan Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia, wafat pada tanggal 14 Maret 1980 di Rumah Sakit Dr Tjipto Mangunkusumo, Jakarta, pada usia 77 tahun dan dikebumikan di TPU Tanah Kusir pada tanggal 15 Maret 1980. * Tian Son Lang, dari Buku Makam Bung Hatta 1982 dan berbagai sumber
Sumber: http://www.tokohindonesia.com/biografi/article/285-ensiklopedi/257-bapak-koperasi-indonesia
Copyright © tokohindonesia.com
Monday, 11 November 2013
Sunday, 6 October 2013
KRITIK UU KOPERASI NO. 17 TAHUN 2012
Posted by
delyanggraeni
at
09:04
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Di Indonesia dahulu telah dibuat UU tentang koperasi yaitu UU No. 25 tahun 1992, berjalan seiring waktu undang - undang tersebut dinilai sudah tidak mampu lagi mejawab tantangan dan dinamika prubahan yang terjadi saat ini. Oleh sebab itu UU tersebut diganti/diubah menjadi UU No. 17 tahun 2012 pada tanggal 30 Oktober 2012 lalu.
UU No. 17 tahun 2012 ini bukan saja berbeda dengan UU No. 25 tahun 1992 yang digantikannya, tetapi juga menjawab ekspektasi filosofis, sosiologis, dan ekonomi dari Gerakan Koperasi.
kritik :
menurut saya, sebenarnya perundang-undangan koperasi di indonesia sudah bagus dan sudah sangat lengkap, namun belum terealisasikan dengan seharusnya. dikarenakan minat masyarakat terhadap koperasi sangat kurang. sebab, banyak masyarakat menilai bahwa koperasi tidak menjamin masa depan yang gemilang. seharusnya, pemerintah juga harus membantu dalam upaya merealisasikan dan harus ada bawahan-bawahan dari pemerintah yang memantau pergerakan koperasi agar sesuai dengan undang-undang yang telah tercipta. tidak seperti koperasi-koperasi yang ada di luar negeri seperti amerika, australia, dan negara maju lainnya yang terorganisir dengan baik, itu karena didukung penuh oleh pemerintahnya.
sumber :
Saturday, 18 May 2013
TUGAS 4
Posted by
delyanggraeni
at
07:45
1. TINDAKAN YANG DILAKUKAN OLEH BANK
INDONESIA JIKA PEREDARAN UANG DI INDONESIA DIANGGAP DAPAT
MENIMBULKAN INFLASI
Kebijakan Moneter
peran bank sentral dalam mengatasi inflasi adalah dengan mengatur jumlah uang
yang beredar. Kebijakan yang diambil oleh bank sentral tersebut dinamakan
kebijakan moneter, yaitu dengan menggunakan cara-cara sebagai berikut.
1. Politik Diskonto (discount policy) adalah politik bank
sentral untuk memengaruhi peredaran uang dengan jalan menaikkan dan menurunkan
tingkat bunga. Dengan menaikkan tingkat bunga diharapkan jumlah uang yang
beredar di masyarakat akan berkurang karena orang akan lebih banyak menyimpan
uangnya di bank daripada menjalankan investasi.
2. Politik Pasar Terbuka (open market policy)
dijalankan dengan membeli dan menjual surat-surat berharga. Dengan menjual
surat-surat berharga diharapkan uang akan tersedot dari masyarakat.
3. Politik Persediaan Kas (cash ratio policy) adalah politik
Bank Sentral untuk memengaruhi peredaran uang dengan jalan menaikkan dan
menurunkan persentase persediaan kas dari bank. Dengan dinaikkannya persentase
persediaan kas, diharapkan jumlah kredit akan berkurang.
4. Pengawasan kredit secara selektif.
2. FAKTOR UTAMA YANG MENYEBABKAN
TIMBULNYA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Tidak ada satu negara pun yang tidak
terlibat dalam perdagangan Internasional.Hal ini terjadi karena adanya hal-hal
berikut:
- Perbedaan kekayaan alam yang dimiliki
Tiap negara mempunyai kekayaan alam yang berbeda-beda.Oleh karena
itu,masing-masing menghasilkan barang yang berbeda-beda pula. Ada negara yang
dapat memproduksi suatu barang secara melimpah,sementara ada negara yang
kekurangan barang tersebut,tetapi memiliki barang jenis lain.
2. Perbedaan kepemilikan
Faktor Produksi
Suatu negara mungkn memiliki faktor produksi tenaga kerja denggan upah murah yang melimpah,tetapi tidak memiliiki modal yang cukup.Sementara negara lain sebaliknya memiliki modal melimpah,tetapi tidak memiliki banyak tenaga kerja. Perbedaan ini menyebabkan masing-masing negara akan memproduksi barang sesuai dengan faktor produksi yang dimiliki. Barang yang tidak diproduksi sendiri akan dibeli dari negara lain.
3. Perbedaan Ilmu Pengetahuan dan penguasaan Teknologi (IPTEK)
Suatu negara yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi cenderung memproduksi barang yang membutuhkan teknologi canggih pula.
4. Perbedaan Harga Barang
Perbedaan harga barang-barang di dunia mendorong adanya perdagangan Internasional. masyarakat akan lebi suka membeli dari luar negeri bila memperoleh harga yang lebih murah dan cenderung lebih suka menjual ke luar negeri bila memperoleh harga yang lebih mahal.
5. Perbedaan Selera Masyarakat di Negara-Negara yang Berbeda
Selera Masyarakat, antara lain ditentukan oleh kebudayaan dan gaya hidup masyarakat yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang memiliki keragaman budaya yang banyak memproduksi kain-kain dengan motif tradisional yang adiluhung seperti batik dan tenun ikat,sementara Amerika banyak memproduksi boneka-boneka Walt Disney dan Barbie. Perbedaan hasil produksi ini yang menyebakan adanya Perdagangan Internasional.
Suatu negara mungkn memiliki faktor produksi tenaga kerja denggan upah murah yang melimpah,tetapi tidak memiliiki modal yang cukup.Sementara negara lain sebaliknya memiliki modal melimpah,tetapi tidak memiliki banyak tenaga kerja. Perbedaan ini menyebabkan masing-masing negara akan memproduksi barang sesuai dengan faktor produksi yang dimiliki. Barang yang tidak diproduksi sendiri akan dibeli dari negara lain.
3. Perbedaan Ilmu Pengetahuan dan penguasaan Teknologi (IPTEK)
Suatu negara yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi cenderung memproduksi barang yang membutuhkan teknologi canggih pula.
4. Perbedaan Harga Barang
Perbedaan harga barang-barang di dunia mendorong adanya perdagangan Internasional. masyarakat akan lebi suka membeli dari luar negeri bila memperoleh harga yang lebih murah dan cenderung lebih suka menjual ke luar negeri bila memperoleh harga yang lebih mahal.
5. Perbedaan Selera Masyarakat di Negara-Negara yang Berbeda
Selera Masyarakat, antara lain ditentukan oleh kebudayaan dan gaya hidup masyarakat yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang memiliki keragaman budaya yang banyak memproduksi kain-kain dengan motif tradisional yang adiluhung seperti batik dan tenun ikat,sementara Amerika banyak memproduksi boneka-boneka Walt Disney dan Barbie. Perbedaan hasil produksi ini yang menyebakan adanya Perdagangan Internasional.
3. CIRI-CIRI SUATU NEGARA YANG TELAH
BERHASIL MEMBANGUN NEGARA INI JIKA DILIHAT DARI PEMBANGUNAN KARAKTER
BANGSA.
Karakter bangsa adalah kualitas
perilaku kolektif kebangsaan yang khasbaik yang tecermin dalam kesadaran,
pemahaman, rasa, karsa, dan
perilaku berbangsa dan bernegara
sebagai hasil olah pikir, olah hati, olah
rasa dan karsa, serta olah raga seseorang atau sekelompok orang.
rasa dan karsa, serta olah raga seseorang atau sekelompok orang.
Pembangunan Karakter
Bangsa adalah upaya kolektif-sistemik suatu
negara kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar dan ideologi, konstitusi, haluan negara, serta potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan nasional, regional, dan global yang berkeadaban untuk membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, patriotik, dinamis, berbudaya, dan berorientasi Ipteks berdasarkanPancasila dan dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
negara kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar dan ideologi, konstitusi, haluan negara, serta potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan nasional, regional, dan global yang berkeadaban untuk membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, patriotik, dinamis, berbudaya, dan berorientasi Ipteks berdasarkanPancasila dan dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Karakter yang berlandaskan falsafah
Pancasila artinya setiap aspek karakter harus dijiwai ke lima sila
Pancasila secara utuh dan komprehensif yang dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Bangsa yang Ber-Ketuhanan
Yang Maha Esa
Karakter Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa seseorang tercermin antara lain hormat dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan, saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu; tidak memaksakan agama dan kepercayaannya kepada orang lain.
Karakter Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa seseorang tercermin antara lain hormat dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan, saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu; tidak memaksakan agama dan kepercayaannya kepada orang lain.
2. Bangsa yang Menjunjung
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Karakter kemanusiaan seseorang tercermin antara lain dalam pengakuan atas persamaan derajat,hak, dan kewajiban; saling mencintai; tenggang rasa; tidak semena-mena; terhadap orang lain; gemar melakukan kegiatan kemanusiaan; menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Karakter kemanusiaan seseorang tercermin antara lain dalam pengakuan atas persamaan derajat,hak, dan kewajiban; saling mencintai; tenggang rasa; tidak semena-mena; terhadap orang lain; gemar melakukan kegiatan kemanusiaan; menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
3. Bangsa yang Mengedepankan
Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Komitmen dan sikap yang selalu
mengutamakan persatuan dan kesatuan
Indonesia di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan merupakan
karakteristik pribadi bangsa Indonesia. Karakter kebangsaan seseorang tecermin dalam sikap menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan
keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan; rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
Indonesia di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan merupakan
karakteristik pribadi bangsa Indonesia. Karakter kebangsaan seseorang tecermin dalam sikap menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan
keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan; rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
4. Bangsa yang Demokratis
dan Menjunjung Tinggi Hukum dan Hak Asasi Manusia
Karakter kerakyatan seseorang
tecermin dalam perilaku yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara;
tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; mengutamakan musyawarah untuk
mufakat dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
5. Bangsa yang Mengedepankan
Keadilan dan Kesejahteraan
Karakter berkeadilan sosial
seseorang tecermin antara lain dalam perbuatan yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
MEMBANGUN KARAKTER adalah
Suatu proses atau Usaha yang dilakukan untuk membina, memperbaiki dan atau
membentuk tabiat, watak, sifat kejiwaan, ahlak (budi pekerti), insan manusia
(masyarakat) sehingga menunjukkan perangai dan tingkah laku yang baik
berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Adapun ciri-ciri karakter bangsa
indonesia yg telah berhasil membangun negara ini yaitu :
- Saling menghormati & saling menghargai
- Rasa kebersamaan & tolong menolong
- Rasa persatuan dan kesatuan sebagai suatu bangsa
- Rasa peduli dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara
- Adanya moral, ahlak yang dilandasi oleh nilai-nilai agama
- Adanya perilaku dalam sifat-sifat kejiwaan yang saling menghormati & saling menguntungkan
- Adanya kelakuan dan tingkah laku yang senantiasa menggambarkan nilai-nilai agama, nilai-nilai hukum dan nilai-nilai budaya
- Sikap dan perilaku yang menggambarkan nilai-nilai kebangsaan.
4. APAKAH BETUL INFLASI ITU
SELALU MERUGIKAN ?
Menurut
saya inflasi atau kondisi kenaikan harga apabila dilihat sepintas pada umumnya
memang merugikan, namun yang perlu kita telusuri lagi adalah mengenai penyebab
kenaikan harga tersebut dan besar kecilnya inflasi tersebut, apabila yang
terjadi adalah kenaikan harga yang wajar dan dapat diterima oleh masyarakat
banyak maka dapat dikatakan bahwa kenaikan harga tersebut tidaklah terlalu
mengganggu tingkat konsumsi masyarakat pada umumnya. Bagi seorang pengusaha
yang punya jiwa interpreneur tentunya adanya tidak keseimbangan antara AS dan
AD dapat memberi peluang usaha baru, dan kondisi inilah yang dapat memacu
seorang produsen untuk meningkatkan jumlah produksinya.
Ada seorang ekonom yang mengatakan bahwa seorang pengusaha membutuhkan inflasi 4-6%, hal ini didasarkan pada analisi peluang usaha yang bisa dimanfaatkan pengusaha untuk menambah tingkat Supply-nya, artinya tidak selalu tingkat inflasi akan mengganggu perekonomian suatu Negara, dengan catatan bahwa yang terjadi dalam perekonomian tersebut adalah inflasi yang tidak tinggi yang masing-masing Negara mempunyai indicator berbeda. Untuk Negara Indonesia ada kebijakan bahwa tingkat inflasi yang terjadi tidak boleh sampai “double digit”. Tentunya inilah yang diharapkan oleh pemerintah kita untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang selanjutnya berdampak pada kemampuan untuk menyerap tenaga kerja yang tersedia dinegara kita.
http://ekonomikelasx.blogspot.com/2012/02/kebijakan-untuk-mengatasi-inflasi.html
http://astrirhianti93.blogspot.com/2011/04/perdagangan-internasional-antar-negara.html
http://muhajirin457.blogspot.com/
Friday, 10 May 2013
tugas 3
Posted by
delyanggraeni
at
08:58
PENANAMAN MODAL ASING
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Penanaman modal merupakan segala kegiatan menanamkan
modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk
melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Indonesia sebagai sebuah
negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam melimpah dari pertanian,
peternakan, perikanan, kehutanan, maupun pertambangan. Perlu dibangun
infrstruktur sarana prasarana dalam mengolahnya oleh negara indonesia melalui
pemerintah. Untuk itu, timbulnnya keinginan
untuk menarik investor, yang dimulai sejak jaman orde baru hingga
sekarang. Tetapi Pada pertengahan tahun 1997 Indonesia mengalami krisis
moneter. Salah satu cara untuk membangkitkan atau menggerakkan kembali
perekonomian nasional seperti sediakala sebelum terjadinya krisis ekonomi
adalah kebijakan mengundang masuknya investasi di Indonesia. Investasi,
khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk
menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Faktor yang dapat mempengaruhi
investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya,
antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya
Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin
kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor
kemudahan dalam perizinan.
Dengan masuknya perusahaan asing ini
dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk
mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan
sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasan teknologi, manajemen,
maupun alasan permodalan. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun
tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan
dunia usaha dalam berbagai bidang usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya
menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki.
Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses
pembangunan ekonomi Indonesia.
B. RUMUSAN
MASALAH
- Apa peranan penanaman modal asing bagi negara berkembang?
- Apa kendala investasi asing di negara Indonesia?
- Pandangan penanaman modal asing menurut hukum
- Apa saja bentuk – bentuk penanaman modal asing?
- Prosedur apa saja di Indonesia untuk mendirikan PMA?
- Jenis – jenis usaha apa saja yang tidak boleh dan boleh dilakukan oleh perusahaan PMA
- Berapakah jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi?
- Bagaimana kerjasama modal asing dan modal nasional?
- Contoh – contoh perusahaan PMA
C. TUJUAN
- Untuk mengetahui peranan penanaman modal asing bagi negara berkembang.
- Untuk mengetahui kendala apa saja dalam investasi asing di negara Indonesia.
- Untuk mengetahui pandangan penanaman modal asing menurut hukum.
- Untuk mengetahui bentuk – bentuk penanaman modal asing.
- Untuk mengetahui prosedur – prosedur di Indonesia untuk mendirikan perusahaan PMA.
- Untuk mengetahui jenis – jenis usaha apa saja yang tidak boleh dan boleh dilakukan oleh perusahaan PMA.
- Untuk mengetahui jangka waktu penanaman modal asing, hak transfer dan repatriasi.
- Untuk mengetahui kerjasama modal asing dan modal nasional.
- Untuk mengetahui contoh – contoh perusahaan PMA.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN PENANAMAN
MODAL ASING
Pengertian
penanaman modal asing meliputi penanaman modal asing secara langsung yang
dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan
yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa
pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau
bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus
berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
KENDALA INVESTASI ASING DI NEGARA INDONESIA
Investasi dilakukan dengan cara integrasi secara
vertikal yakni dengan penempatan beberapa tahapan produksi di beberapa lokasi
yang berbeda-beda di seluruh dunia. Motivasi utamanya adalah untuk mendapatkan
keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan
lain-lain. Di samping itu motivasi yang lain adalah untuk membuat rintangan
perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain, artinya dengan investasinya di
luar negeri ini berarti perusahaan-perusahaan multinasional tersebut telah
merintangi persaingan-persaingan dari negara lain sehingga monopoli dapat dipertahankan.
Motif utama modal internasional baik yang bersifat investasi modal asing
langsung (foreign direct investment) maupun investasi portofolio adalah
untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui
tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih
menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik. Untuk menarik arus modal yang
signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor :
Iklim investasi yang kondusif dan Prospek pengembangan di negara penerima modal.
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
a.Tingkat perkembangan ekonomi Negara penerima modal.
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
a.Tingkat perkembangan ekonomi Negara penerima modal.
b.Stabilitas politik yang memadai.
c.Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan
investor.
d. Aliran modal cenderung mengalir ke Negara-negara
dengan tingkat pendapatan per kapita yang tinggi.
Adanya
keengganan masuknya investasi asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke
negara lain disebabkan karena tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia
dewasa ini.
Kendala perijinan penanaman modal di Indonesia,
juga menjadi penghambat. Karena izin investasi tidak dapat dilihat sebagai
sesuatu yang berdiri sendiri, tetapi harus menjadi satu paket dengan
izin-izin lain yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kegiatan
usaha dan menentukan untung-ruginya suatu usaha.
Khusus masalah birokrasi, yang tercerminkan oleh
antara lain prosedur administrasi dalam mengurus investasi seperti perizinan,
peraturan atau persyaratan lainnya yang berbelit-belit dan langkah prosedurnya
yang tidak jelas. Hal ini merupakan masalah klasik yang membuat investor enggan
berinvestasi di Indonesia. Sehingga permalahan ini menjadi kendala tertinggi
penanaman modal asing di Indonesia. Masalah ini bukan hanya membuat banyak
waktu yang terbuang, tetapi besarnya biaya yang harus ditanggung oleh pengusaha
atau calon investor. Diantara Negara-negara ASEAN, hasil survey WEF menunjukkan
Indonesia berada pada posisi ke-3 setelah Singapura dengan birokrasi yang
paling efisien atau biaya birokrasi paling murah (tidak hanya di ASEAN tetapi
juga dunia menurut versi WEF) dan Malaysia.
PENANAMAN
MODAL ASING DARI SUDUT PANDANG HUKUM
Yang
dimaksud dengan penanaman modal asing (PMA) berdasarkan Undang-undang No.1
Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing adalah penanaman
modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan Undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal
secara langsung, menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian
modal asing antara lain:
a. Alat
pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan
perusahaan di Indonesia.
b. Alat-alat
untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan
bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama
alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian
dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11
Tahun 1970 diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai
perusahaan Indonesia.
Di
negara-negara berkembang diantaranya Indonesia, bantuan luar
negeri
secara langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu
memberikan
indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan
masyarakat
yang memperoleh kenaikan pendapatan.
BENTUK – BENTUK PENANAMAN MODAL YAITU dengan CARA
·
Mengambil bagian saham pada saat pendirian
Perseroan Terbatas.
·
Membeli saham.
·
Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Berdasarkan pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa setiap perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA.
Berdasarkan pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa setiap perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA.
PROSEDUR MENDIRIKAN PERUSAHAAN PMA
Berdasarkan
(Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 – Mulai berlaku 02 Januari 2010):
Prosedur pendirian perusahaan PMA dapat dibagi atas
2 bagian, yaitu:
a. Pendirian perusahaan baru.
b. Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
a. Pendirian perusahaan baru.
b. Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23
Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman
modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM
ini, perubahan-perubahan dapat mencakup:
1. Perubahan
Bidang Usaha atau Produksi.
2. Perubahan
Investasi.
3. Perubahan
atau Penambahan Tenaga Kerja Asing.
4. Perubahan
Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau Non PMA/PMDN
5. Perpanjangan
JWPP.
6. Perubahan
Status.
7. Pembelian
Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA atau PMDN oleh asing atausebaliknya.
8. Penggabungan.
9. Perusahaan
atau Merger.
Sebelum mendirikan perusahaan penanaman modal asing
di Indonesia, harus mempunyai dokumen yang digunakan pada saat mengajukan
permohonan:
Formulir yang dipersyaratkan dalam rangka penanaman
modal sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12 Tahun 2009;
1. Surat dari Instansi Pemerintah Negara yang bersangkutan
atau surat yang
dikeluarkan oleh kedutaan besar atau kantor perwakilan Negara yang bersangkutan
dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara lain.
2. Paspor
dalam hal pemohon adalah perseorangan asing.
3. Rekomendasi
visa untuk bekerja (dalam hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja asing).
4. KTP
dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia.
5. Anggaran
dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha asing.
6. Akta
pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia.
7. Proses
dan flow chart uraian kegiatan usaha.
8. Surat kuasa (bila ada)
9. NPWP.
Setelah diperolehnya persetujuan PMA dari BKPM,
maka persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Notaris dalam rangka
perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual beli Saham (bila penanaman
modal tersebut dilakukan melalui jual beli saham). Setelah itu, maka proses
selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada Menteri Hukum dan
HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan
Pengesahan/Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkat dengan
permohonan Izin Usaha Tetap melalui BKPM dengan melampirkan semua dokumen yang
diperlukan.
JENIS – JENIS USAHA yang BOLEH dan TIDAK BOLEH
DILAKUKAN PERUSAHAAN PMA
Diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres
No. 77 Tahun 2007. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun klasifikasi daftar bidang
usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:
a. Daftar
bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, seperti
Perjudian/Kasino, Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin,
prasasti,pertilasan, bangunan kuna,dll), museum pemerintah, pemukiman atau
lingkungan adat, monument, obyek ziarah serta bidang usaha lainnya.
b. Daftar
bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
1. Dicadangkan untuk UMKMK.
2. Kemitraan.
3. Kepemilikan modal.
4. Lokasi Tertentu.
5. Perizinan khusus.
6. Modal dalam negeri 100%.
7. Kepemilikan modal serta lokasi.
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal.
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
2. Kemitraan.
3. Kepemilikan modal.
4. Lokasi Tertentu.
5. Perizinan khusus.
6. Modal dalam negeri 100%.
7. Kepemilikan modal serta lokasi.
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal.
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
JANGKA WAKTU PENANAMAN MODAL ASING, HAK TRANSFER,
DAN REPATRIASI
Pasal
18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan
jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun. Selanjutnya
(menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut
:
- Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya
- Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer
- Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya. Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1) Kepada perusahaan
modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar
nilai tukar yang berlaku un-tuk :
a. Keuntungan yang
diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban
pembayaran lain
b. biaya-biaya yang
berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia
c. biaya-biaya lain yang
ditentukan lebih lanjut
d. penyusutan atas
aht-alat perlengkapan tetap
e. kompensasi dalam hal
nasionalisasi.
2) Pelaksanaan transfer
ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing. Dirasakan
adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak
diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama
perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan
dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal
asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh
kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
KERJASAMA MODAL ASING dan MODAL NASIONAL
UPMA
daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi
modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional
dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.
Pemerintah menetapkan
lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara
modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing
dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa. Pengertian
modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan
Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.
Adapun keuntungan yang
diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal
asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak
serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk
ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan
bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24). Ketentuan-ketentuan dalam
Undang-undang ini mengenai kelonggaran perpajakan dan jaminan terhadap
nasionalisasi maupun pemberian kompensasi, berlaku pula modal asing tersebut
dalam pasal 23 di atas.
CONTOH – CONTOH
PERUSAHAAN PMA
1. Sorikmas
Mining (SMM) adalah sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak
di bidang usaha pertambangan emas dan mineral pengikut lainnya.
2. Kertas
Kraft Aceh atau yang biasanya disingkat dengan PT. KKA adalah sebuah perusahaan
penghasil kertas kantong semen.
Berdasarkan surat persetujuan Presiden Republik
Indonesia No. I/PMA/1983 tanggal 12 april 1983. Kertas Kraft Aceh ditetapkan
sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Peranan penanaman modal
asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci
menjadi lima,
yaitu : Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh
negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan
pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti
dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat
berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural.
Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan
struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih
produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu
memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal
asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat
mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Peranan PMA di
Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan
konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia.
Banyak faktor yang dapat mempengaruhi
investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya,
antara lain :
- Faktor Sumber Daya Alam, seperti tersedianya hasil hutan, bahan tambang, gas dan minyak bumi maupun iklim dan letak geografis serta kebudayaan.
- Faktor Sumber Daya Manusia, dalam hal ini berkaitan dengan tenaga kerja siap pakai.
- Faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha.
- Faktor kebijakan pemerintah, kebijakan langkah-langkah deregulasi dan debirokratisasi yang diambil oleh Pemerintah dalam rangka menggairahkan iklim investasi.
- Faktor kemudahan dalam peizinan, dalam rangka meningkatkan investasi di daerah, maka faktor perizinan perlu diperhatikan
Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut
di atas, menjadi penyebab sebagian besar investor asing enggan masuk ke Indonesia
atau enggan merealisasikan rencana investasi mereka yang telah disetujui oleh
pemerintah serta terjadinya relokasi industri ke negara lain yang berakibat
adanya capital flight yang besar.
Banyak faktor yang menyebabkan
timbulnya keengganan masuknya investasi asing ke Indonesia. Faktor-faktor yang dapat
menjadi pendukung masuknya arus investasi ke sebuah negara, seperti jaminan
keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, yang tampaknya menjadi
permasalahan tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Ketidakkonsistenan
penegakkan hukum masih menjadi faktor penghambat daya tarik Indonesia bagi investasi asing.
Bahkan kebijakan otonomi daerah menjadi permasalahan baru dalam kegiatan
investasi di beberapa daerah di Indonesia.
B.
SARAN
1. Agar pemerintah pusat lebih memperhatikan undang-udang
atau kebijakan lain yang sejalan atau mendukung adanya penanaman modal
asing di Indonesia.
2. Agar implementasi penanaman modal asing ataupun dalam
negeri harus dimonitor secara ketat guna kelancaran investasi.
3. Agar pemerintah pusat membantu dengan sungguh-sungguh
upaya pemerintah daerah dalam menyederhanakan proses perizinan penanaman modal
di daerah.
Daftar pusaka
http://kamushukum.com/en/penanaman-modal-asing/
Referensi
Referensi
Kelompok :
Delya Anggraeni Putri (21212816)
Fitri Liyani Nurvadila (23212010)
Novia Nurul Huda (25212400)
Nurul Fitri Awalia (25212536)
Subscribe to:
Posts (Atom)