Monday 23 June 2014

Merek Kolektif

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.

Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.

Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.

Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.

Fungsi Merek



Pemakaian merek berfungsi sebagai:

Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya;Sebagai jaminan atas mutu barangnya;Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.



Pendaftaran Merek

Yang dpt mengajukan pendaftaran merek adl :

Orang (persoon)Badan Hukum (recht persoon)Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

Fungsi Pendaftaran Merek

Sebagai alat bukti bagi pemilik yg berhak atas merek yg didaftarkan.Sebagai dasar penolakan terhadap merek yg sama keseluruhan atau sama pd pokoknya yg dimohonkan pendaftaran oleh orang lain ukt barang/jasa sejenis.Sebagai dasar ukt mencegah orang lain memakai merek yg sama keseluruhan atau sama pd pokoknya dalam peredaran ukt barang/jasa sejenis.

Hal-Hal yg Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan

Telah menjadi milik umumMerupakan keterangan atau berkaitan dgn barang atau jasa yg dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 & Pasal 5 UU Merek).Didaftarkan oleh pemohon yg tdk beritikad baik.Bertentangan dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.Tidak memiliki daya pembeda.



Pemohon



Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu:

Orang/PeroranganPerkumpulanBadan Hukum (CV, Firma, Perseroan)



Lisensi



Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.



Dasar Perlindungan Merek

Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).



Referensi :

http://119.252.161.174/merek-kolektif/

http://www.managementaccountingsystems.com/52/jenis-fungsi-dan-cara-pendaftaran-merek-dagang.htm

http://jasadesainslogo.com/jenis-jenis-merek-merek-dagang-merek-jasa-merek-kolektif/



Hak Paten Tempe

Hak paten pembuatan tempe telah tercatat 19 paten tentang tempe, 13 buah milik Amerika Serikat dan 6 buah milik Jepang. Hak paten dari Amerika Serikat tersebut dimiliki oleh perusahaan Z-L Limited Partnership, Gyorgy, Pfaff, serta Yueh dan kawan-kawan. Z-L limited Partnership memiliki delapan paten, Gyorgy mengantongi dua paten mengenai minyak tempe, Pfaff memiliki dua paten mengenai alat inkubator dan cara membuat bahan makan, serta Yueh dan kawan-kawan memeliki paten mengenai pembuatan makan ringan dengan campuran tempe.

Enam paten dimiliki tujuh penemu. Masing-masing empat paten pembuatan tempe, satu paten mengenai antioksidan, dan satu paten mengenai kosmetik menggunakan bahan tempe yang diisolasi. Dari data tersebut, secara keseluruhan terdapat 12 Paten mengenai antioksidan dari tempe, empat paten mengenai pembuatan tempe menggunakan alat inkubator dan cara membuat bahan makanan.

Paten lain untuk Jepang, Tempe, Temuan Nishi dan Inoue (Riken Vitamin Co. Ltd.) diberikan pada tanggal 10 Juli 1986. Tempe tersebut dibuat dari limbah susu kedelai dicampur tepung kedelai, tepung terigu, tepung beras, tepung jagung, dekstrin, na-kasinat, dan putih telur. Akibatnya para pengrajin tempe Indonesia harus berhati-hati ketika memproduksi tempe karena dapat saja dituntut oleh pemilik hak paten tempe dari Jepang atau Amerika Serikat.

“Tempe sudah dipatenkan oleh Jepang, jadi bukan punya Indonesia,” kata Executive Chef Hotel Dharmawangsa, Vindex Tengker,

Menurutnya, dipatenkannya tempe oleh Negeri Sakura itu menandakan ketidakpedulian Indonesia terhadap khasanah kulinernya.

Tempe yang dipatenkan Jepang adalah dalam kemasan plastik. Sedangkan yang pembungkus daun pisang belum dipatenkan.

“Cuma tempe yang dibungkus plastik aja, yang dibungkus daun belum ada yang patenkan.” tambahnya

Jepang mematenkan tempe karena negara maju tersebut bisa mengolah tahu dan soya, yang bahan dasarnya adalah kacang kedelai. Jepang kemudian mendaftarkannya ke Komisi Intelectual Property Rights.

Tempe adalah makanan yang dibuat dari fermentasi terhadap biji kedelai atau beberapa bahan lain yang menggunakan beberapa jenis ragi Rhizopus, seperti Rhizopus oligosporus, Rh. oryzae, Rh. stolonifer (kapang roti), atau Rh. arrhizus. Sediaan fermentasi ini secara umum dikenal sebagai “ragi tempe”.

Kapang yang tumbuh pada kedelai menghidrolisis senyawa-senyawa kompleks menjadi senyawa sederhana yang mudah dicerna oleh manusia. Tempe kaya akan serat pangan, kalsium, vitamin B dan zat besi. Berbagai macam kandungan dalam tempe mempunyai nilai obat, seperti antibiotika untuk menyembuhkan infeksi dan antioksidan pencegah penyakit degeneratif.

Secara umum, tempe berwarna putih karena pertumbuhan miselia kapang yang merekatkan biji-biji kedelai sehingga terbentuk tekstur yang memadat. Degradasi komponen-komponen kedelai pada fermentasi membuat tempe memiliki rasa dan aroma khas. Berbeda dengan tahu, tempe terasa agak masam.

Berbagai penelitian di sejumlah negara, seperti Jerman, Jepang, dan Amerika Serikat. Indonesia juga sekarang berusaha mengembangkan ragi (strain) unggul Rhizopus untuk menghasilkan tempe yang lebih cepat, berkualitas, atau memperbaiki kandungan gizi tempe.

Nah, ragi jenis Rhizopus inilah yang dipatenkan oleh Jepang. Mereka mengklaim yang menemukan ragi Rhizopus oligosporus terbaru adalah seorang Jepang bernama T. Yokotsuka. Ragi ini dipakai untuk tempe yang dibungkus oleh plastik.

Sedangkan yang dibungkus oleh daun pisang, raginya lebih alami karena dibantu oleh fermentasi dari daun pisang itu sendiri.

Menurut saya masalah ini bisa menjadi pelajaran untuk Indonesia agar lebih peduli dengan makanan khas Indonesia. Saat ini harga tempe di Indonesia berkisaran antara Rp 3.000 – Rp 5.000 jika pada tauhun tahun mendatang terjadi perdagangan internasional maka harga tempe akan melonjak tinggi. Hal ini menjadi PeEr bagi pemerintah bagainama caranya menolong pedagang-pedagang kecil yg menjual tempe atau olahan tempe karna mereka tidak boleh menjual sembarangan tempe yg sudah di hak patenkan Negara lain.



Sumber :

http://m.jakartapress.com/read/detail/11065/tempe-makanan-khas-indonesia-yang-dipatenkan-jepang/

http://tempewarawiri.wordpress.com/2012/07/14/hak-paten-tempe/