PENANAMAN MODAL ASING
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Penanaman modal merupakan segala kegiatan menanamkan
modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk
melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Indonesia sebagai sebuah
negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam melimpah dari pertanian,
peternakan, perikanan, kehutanan, maupun pertambangan. Perlu dibangun
infrstruktur sarana prasarana dalam mengolahnya oleh negara indonesia melalui
pemerintah. Untuk itu, timbulnnya keinginan
untuk menarik investor, yang dimulai sejak jaman orde baru hingga
sekarang. Tetapi Pada pertengahan tahun 1997 Indonesia mengalami krisis
moneter. Salah satu cara untuk membangkitkan atau menggerakkan kembali
perekonomian nasional seperti sediakala sebelum terjadinya krisis ekonomi
adalah kebijakan mengundang masuknya investasi di Indonesia. Investasi,
khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk
menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Faktor yang dapat mempengaruhi
investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya,
antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya
Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin
kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor
kemudahan dalam perizinan.
Dengan masuknya perusahaan asing ini
dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk
mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan
sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasan teknologi, manajemen,
maupun alasan permodalan. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun
tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan
dunia usaha dalam berbagai bidang usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya
menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki.
Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses
pembangunan ekonomi Indonesia.
B. RUMUSAN
MASALAH
- Apa peranan penanaman modal asing bagi negara berkembang?
- Apa kendala investasi asing di negara Indonesia?
- Pandangan penanaman modal asing menurut hukum
- Apa saja bentuk – bentuk penanaman modal asing?
- Prosedur apa saja di Indonesia untuk mendirikan PMA?
- Jenis – jenis usaha apa saja yang tidak boleh dan boleh dilakukan oleh perusahaan PMA
- Berapakah jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi?
- Bagaimana kerjasama modal asing dan modal nasional?
- Contoh – contoh perusahaan PMA
C. TUJUAN
- Untuk mengetahui peranan penanaman modal asing bagi negara berkembang.
- Untuk mengetahui kendala apa saja dalam investasi asing di negara Indonesia.
- Untuk mengetahui pandangan penanaman modal asing menurut hukum.
- Untuk mengetahui bentuk – bentuk penanaman modal asing.
- Untuk mengetahui prosedur – prosedur di Indonesia untuk mendirikan perusahaan PMA.
- Untuk mengetahui jenis – jenis usaha apa saja yang tidak boleh dan boleh dilakukan oleh perusahaan PMA.
- Untuk mengetahui jangka waktu penanaman modal asing, hak transfer dan repatriasi.
- Untuk mengetahui kerjasama modal asing dan modal nasional.
- Untuk mengetahui contoh – contoh perusahaan PMA.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN PENANAMAN
MODAL ASING
Pengertian
penanaman modal asing meliputi penanaman modal asing secara langsung yang
dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan
yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa
pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau
bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus
berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
KENDALA INVESTASI ASING DI NEGARA INDONESIA
Investasi dilakukan dengan cara integrasi secara
vertikal yakni dengan penempatan beberapa tahapan produksi di beberapa lokasi
yang berbeda-beda di seluruh dunia. Motivasi utamanya adalah untuk mendapatkan
keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan
lain-lain. Di samping itu motivasi yang lain adalah untuk membuat rintangan
perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain, artinya dengan investasinya di
luar negeri ini berarti perusahaan-perusahaan multinasional tersebut telah
merintangi persaingan-persaingan dari negara lain sehingga monopoli dapat dipertahankan.
Motif utama modal internasional baik yang bersifat investasi modal asing
langsung (foreign direct investment) maupun investasi portofolio adalah
untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui
tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih
menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik. Untuk menarik arus modal yang
signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor :
Iklim investasi yang kondusif dan Prospek pengembangan di negara penerima modal.
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
a.Tingkat perkembangan ekonomi Negara penerima modal.
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
a.Tingkat perkembangan ekonomi Negara penerima modal.
b.Stabilitas politik yang memadai.
c.Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan
investor.
d. Aliran modal cenderung mengalir ke Negara-negara
dengan tingkat pendapatan per kapita yang tinggi.
Adanya
keengganan masuknya investasi asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke
negara lain disebabkan karena tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia
dewasa ini.
Kendala perijinan penanaman modal di Indonesia,
juga menjadi penghambat. Karena izin investasi tidak dapat dilihat sebagai
sesuatu yang berdiri sendiri, tetapi harus menjadi satu paket dengan
izin-izin lain yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kegiatan
usaha dan menentukan untung-ruginya suatu usaha.
Khusus masalah birokrasi, yang tercerminkan oleh
antara lain prosedur administrasi dalam mengurus investasi seperti perizinan,
peraturan atau persyaratan lainnya yang berbelit-belit dan langkah prosedurnya
yang tidak jelas. Hal ini merupakan masalah klasik yang membuat investor enggan
berinvestasi di Indonesia. Sehingga permalahan ini menjadi kendala tertinggi
penanaman modal asing di Indonesia. Masalah ini bukan hanya membuat banyak
waktu yang terbuang, tetapi besarnya biaya yang harus ditanggung oleh pengusaha
atau calon investor. Diantara Negara-negara ASEAN, hasil survey WEF menunjukkan
Indonesia berada pada posisi ke-3 setelah Singapura dengan birokrasi yang
paling efisien atau biaya birokrasi paling murah (tidak hanya di ASEAN tetapi
juga dunia menurut versi WEF) dan Malaysia.
PENANAMAN
MODAL ASING DARI SUDUT PANDANG HUKUM
Yang
dimaksud dengan penanaman modal asing (PMA) berdasarkan Undang-undang No.1
Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing adalah penanaman
modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan Undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal
secara langsung, menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian
modal asing antara lain:
a. Alat
pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan
perusahaan di Indonesia.
b. Alat-alat
untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan
bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama
alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian
dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11
Tahun 1970 diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai
perusahaan Indonesia.
Di
negara-negara berkembang diantaranya Indonesia, bantuan luar
negeri
secara langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu
memberikan
indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan
masyarakat
yang memperoleh kenaikan pendapatan.
BENTUK – BENTUK PENANAMAN MODAL YAITU dengan CARA
·
Mengambil bagian saham pada saat pendirian
Perseroan Terbatas.
·
Membeli saham.
·
Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Berdasarkan pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa setiap perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA.
Berdasarkan pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa setiap perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA.
PROSEDUR MENDIRIKAN PERUSAHAAN PMA
Berdasarkan
(Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 – Mulai berlaku 02 Januari 2010):
Prosedur pendirian perusahaan PMA dapat dibagi atas
2 bagian, yaitu:
a. Pendirian perusahaan baru.
b. Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
a. Pendirian perusahaan baru.
b. Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23
Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman
modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM
ini, perubahan-perubahan dapat mencakup:
1. Perubahan
Bidang Usaha atau Produksi.
2. Perubahan
Investasi.
3. Perubahan
atau Penambahan Tenaga Kerja Asing.
4. Perubahan
Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau Non PMA/PMDN
5. Perpanjangan
JWPP.
6. Perubahan
Status.
7. Pembelian
Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA atau PMDN oleh asing atausebaliknya.
8. Penggabungan.
9. Perusahaan
atau Merger.
Sebelum mendirikan perusahaan penanaman modal asing
di Indonesia, harus mempunyai dokumen yang digunakan pada saat mengajukan
permohonan:
Formulir yang dipersyaratkan dalam rangka penanaman
modal sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12 Tahun 2009;
1. Surat dari Instansi Pemerintah Negara yang bersangkutan
atau surat yang
dikeluarkan oleh kedutaan besar atau kantor perwakilan Negara yang bersangkutan
dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara lain.
2. Paspor
dalam hal pemohon adalah perseorangan asing.
3. Rekomendasi
visa untuk bekerja (dalam hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja asing).
4. KTP
dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia.
5. Anggaran
dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha asing.
6. Akta
pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia.
7. Proses
dan flow chart uraian kegiatan usaha.
8. Surat kuasa (bila ada)
9. NPWP.
Setelah diperolehnya persetujuan PMA dari BKPM,
maka persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Notaris dalam rangka
perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual beli Saham (bila penanaman
modal tersebut dilakukan melalui jual beli saham). Setelah itu, maka proses
selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada Menteri Hukum dan
HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan
Pengesahan/Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkat dengan
permohonan Izin Usaha Tetap melalui BKPM dengan melampirkan semua dokumen yang
diperlukan.
JENIS – JENIS USAHA yang BOLEH dan TIDAK BOLEH
DILAKUKAN PERUSAHAAN PMA
Diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres
No. 77 Tahun 2007. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun klasifikasi daftar bidang
usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:
a. Daftar
bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, seperti
Perjudian/Kasino, Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin,
prasasti,pertilasan, bangunan kuna,dll), museum pemerintah, pemukiman atau
lingkungan adat, monument, obyek ziarah serta bidang usaha lainnya.
b. Daftar
bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
1. Dicadangkan untuk UMKMK.
2. Kemitraan.
3. Kepemilikan modal.
4. Lokasi Tertentu.
5. Perizinan khusus.
6. Modal dalam negeri 100%.
7. Kepemilikan modal serta lokasi.
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal.
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
2. Kemitraan.
3. Kepemilikan modal.
4. Lokasi Tertentu.
5. Perizinan khusus.
6. Modal dalam negeri 100%.
7. Kepemilikan modal serta lokasi.
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal.
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
JANGKA WAKTU PENANAMAN MODAL ASING, HAK TRANSFER,
DAN REPATRIASI
Pasal
18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan
jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun. Selanjutnya
(menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut
:
- Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya
- Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer
- Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya. Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1) Kepada perusahaan
modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar
nilai tukar yang berlaku un-tuk :
a. Keuntungan yang
diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban
pembayaran lain
b. biaya-biaya yang
berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia
c. biaya-biaya lain yang
ditentukan lebih lanjut
d. penyusutan atas
aht-alat perlengkapan tetap
e. kompensasi dalam hal
nasionalisasi.
2) Pelaksanaan transfer
ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing. Dirasakan
adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak
diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama
perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan
dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal
asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh
kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
KERJASAMA MODAL ASING dan MODAL NASIONAL
UPMA
daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi
modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional
dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.
Pemerintah menetapkan
lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara
modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing
dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa. Pengertian
modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan
Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.
Adapun keuntungan yang
diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal
asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak
serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk
ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan
bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24). Ketentuan-ketentuan dalam
Undang-undang ini mengenai kelonggaran perpajakan dan jaminan terhadap
nasionalisasi maupun pemberian kompensasi, berlaku pula modal asing tersebut
dalam pasal 23 di atas.
CONTOH – CONTOH
PERUSAHAAN PMA
1. Sorikmas
Mining (SMM) adalah sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak
di bidang usaha pertambangan emas dan mineral pengikut lainnya.
2. Kertas
Kraft Aceh atau yang biasanya disingkat dengan PT. KKA adalah sebuah perusahaan
penghasil kertas kantong semen.
Berdasarkan surat persetujuan Presiden Republik
Indonesia No. I/PMA/1983 tanggal 12 april 1983. Kertas Kraft Aceh ditetapkan
sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Peranan penanaman modal
asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci
menjadi lima,
yaitu : Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh
negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan
pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti
dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat
berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural.
Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan
struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih
produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu
memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal
asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat
mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Peranan PMA di
Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan
konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia.
Banyak faktor yang dapat mempengaruhi
investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya,
antara lain :
- Faktor Sumber Daya Alam, seperti tersedianya hasil hutan, bahan tambang, gas dan minyak bumi maupun iklim dan letak geografis serta kebudayaan.
- Faktor Sumber Daya Manusia, dalam hal ini berkaitan dengan tenaga kerja siap pakai.
- Faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha.
- Faktor kebijakan pemerintah, kebijakan langkah-langkah deregulasi dan debirokratisasi yang diambil oleh Pemerintah dalam rangka menggairahkan iklim investasi.
- Faktor kemudahan dalam peizinan, dalam rangka meningkatkan investasi di daerah, maka faktor perizinan perlu diperhatikan
Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut
di atas, menjadi penyebab sebagian besar investor asing enggan masuk ke Indonesia
atau enggan merealisasikan rencana investasi mereka yang telah disetujui oleh
pemerintah serta terjadinya relokasi industri ke negara lain yang berakibat
adanya capital flight yang besar.
Banyak faktor yang menyebabkan
timbulnya keengganan masuknya investasi asing ke Indonesia. Faktor-faktor yang dapat
menjadi pendukung masuknya arus investasi ke sebuah negara, seperti jaminan
keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, yang tampaknya menjadi
permasalahan tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Ketidakkonsistenan
penegakkan hukum masih menjadi faktor penghambat daya tarik Indonesia bagi investasi asing.
Bahkan kebijakan otonomi daerah menjadi permasalahan baru dalam kegiatan
investasi di beberapa daerah di Indonesia.
B.
SARAN
1. Agar pemerintah pusat lebih memperhatikan undang-udang
atau kebijakan lain yang sejalan atau mendukung adanya penanaman modal
asing di Indonesia.
2. Agar implementasi penanaman modal asing ataupun dalam
negeri harus dimonitor secara ketat guna kelancaran investasi.
3. Agar pemerintah pusat membantu dengan sungguh-sungguh
upaya pemerintah daerah dalam menyederhanakan proses perizinan penanaman modal
di daerah.
Daftar pusaka
http://kamushukum.com/en/penanaman-modal-asing/
Referensi
Referensi
Kelompok :
Delya Anggraeni Putri (21212816)
Fitri Liyani Nurvadila (23212010)
Novia Nurul Huda (25212400)
Nurul Fitri Awalia (25212536)
0 comments:
Post a Comment