DIA YANG KU BENCI, DIA YANG KU SAYANG
Gemuruh petir membangunkan Chiara tiba – tiba seakan ingin memberitahu kini waktunya untuk bersiap untuk sekolah. Pagi itu dia rasakan gelap dan bertambah gelap saat dia lihat adik satu – satunya sedang bersiap menuju kamar mandi.
“heh!!!! Gua duluan .” ketus Chiara seraya berlari kecil menuju kamar mandi.
Bukan kejutan lagi bila Chiara begitu membenci adik satu – satunya itu. Parasnya yang cantik seakan berubah menjadi wanita jahat saat bertemu Orlin. Siswa siswi satu sekolahpun seakan menjadi penonton drama pertarungan Chiara – Orlin.
Suatu saat di sekolah Orlin sangat membutuhkan uang karena dia lupa meminta uang saku pada mama, dengan hati takkaruan Orlin pun menghampiri kelas kakaknya. “Kak,kak Chiara ada gak?” tanyanya lirih pada pria besar yang berdiri menghalangi pintu. “Ohhhh, Chiara, masuk aja dek” garangnya wajah pria itu tidak dibarengi dengan suaranya, lembut sekali seperti putri keraton. “Kak hari ini aku lupa minta uang sama mama, bias enggak aku pinjam uang kakak? 3ribu saja, untuk membeli air kak” pintanya dengan tegang. Saat itu mukanya memucat, keringat dingin mengalir lembut di sela sela wajah tirusnya. Mungkin itu adalah keberanian terbesar Orlin selama menjadi adik dari wanita yang pernah mendapatkan peringkat 1 satu sekolah. “Ngomong sama saya? Siapa anda? Woy temen – temen!!!! Siapa ini? Fans gua? Aduh dek! Please deh kalo mau ada perlu minimal telfon dulu ya!!!!” ketusnya lalu ia pergi berlalu disambut sorak sorai teman sekelasnya yang meneriaki Orlin.
Sejak saat itu tak pernah sekalipun Chiara bersikap baik pada Orlin. Bila tak mengejek Orlin, Chiara dan teman – teman populernya mengerjai Orlin dengan sejuta cara. Orlin pun tak pernah bisa pulang bersama kakaknya, karena Chiara tak pernah mengizinkan gadis pendiam itu pulang bersamanya.
Ditemani malam yang sangat mendung Chiara harus menghadapi mama yang wajahnya terlihat panik. “Chiara, sekarang udah jam setengah 10 malam, kira – kira Orlin kemana ya Ra? Dari kemaren dia pulang malem terus, mama khawatir Ra” tetesan air mata yang tertahanpun akhirnya tumpah dalam balutan tangisan mama. “Chiara gak tau mah, mungkin sedang di rumah temannya, biar Chiara yang cari mah” jawabnya sedikit panik. Naluri seorang kakak memang tak bisa dipungkiri, seberapa bencinya Chiara dengan Orlin tetapi dalam hati kecilnya terbesit rasa saying terhadap gadis yang pernah menjuarai lomba piano ditingkat provinsi. Bersenjatakan sebuah paying. Chiara dengan panik berlari mencari Orlin adik satu – satunya itu. Dalam perjalanannya yang tak tentu arah, Chiara memikirkan Orlin dan sikapnya terhadap adiknya itu, pelan namun pasti air mata mengalir diwajahnya, rasa bersalahpun menghantui perjalanannya mencari Orlin. Di mendungnya malam, ia melihat orang orang berbondong – bondong menuju pinggir jalan. Ramai, berisik, panik itulah suasana yang tergambar saat itu, penuh sesak Chiara berusaha menerobos kerumunan, mencari tau ada apa sebenarnya.
Gadis dengan paras cantik terbujur kaku saat itu. Disampingnya ada kado dan beberapa uang receh bertebaran, mungkin itu uang sisa kembali ketika sang gadis membeli sesuatu. Teriakkan Chiara seakan menghentikan jarum jam yang berbunyi, tangisannya seakan memanggil hujan ditemani kilat yang saling menyambar.
Semakin deras hujan saat itu ketika Chiara berusaha memeluk gadis itu “Orlin!!!!!!!” tak pernah Chiara sesedih ini seumur hidupnya.
“Kak, maafkan bila Orlin ada salah. Orlin tau Orlin tidak bisa menjadi adik yang dapat kaka banggakan. Terimalah kado ulang tahun kakak, dengan uangku sendiri. Semoga kakak bisa menyukainya, lalu menyukaiku. Sekali lagi maafkan aku.”
Bagaimanapun dia, dia merupakan bagian dari dirimu,sayangilah dia selagi bisa.
Thursday, 24 April 2014
Thursday, 10 April 2014
WARALABA DI INDONESIA
Posted by
delyanggraeni
at
08:50
Definisi Waralaba menurut Undang-undang
Pengertian waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat
Jenis waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
Perkembangan bisnis waralaba
Meskipun perkembangan bisnis waralaba di Indonesia cukup pesat, namun masih banyak kalangan yang masih skeptis dengan kepastian hukumnya. Saat ini kepastian hukum untuk berusaha atau menjalankan bisnis waralaba sudah jauh lebih baik dibandingkan sebelum tahun 1997. Setidaknya, hal ini terlihat dari telah diterbitkannya sejumlah payung hukum untuk melindungi para pelaku bisnis franchise tersebut.
Dilihat dari segi sector usahanya, pertumbuhan bisnis waralaba di Indonesia terutama terlihat pada bidang makanan maupun rumah makan siap saji. Perkembangan ini terutama didukung oleh system yang diterapkan yang menerapkan sistem sel atau sistem piramida.
Melalui system ini, para pelaku usaha sebagai penerima waralaba (franchisee) memang diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan model semacam ini, maka jaringan dalam bisnis waralaba tersebut akan terus melakukan ekspansi secara berkesinambungan.
Contoh waralaba di Indonesia
Alfamart adalah salah satu contoh waralaba di Indonesia. Didirikan pada tahun 1989 oleh Djoko Susanto dan keluarga PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart/ Perseroan), mengawali usahanya di bidang perdagangan dan distribusi, kemudian pada 1999 mulai memasuki sektor minimarket. Ekspansi secara ekponensial dimulai Perseroan pada tahun 2002 dengan mengakusisi 141 gerai Alfaminimart dan membawa nama baru Alfamart. Saat ini Alfamart merupakan salah satu yang terdepan dalam usaha ritel, dengan melayani lebih dari 2,1 juta pelanggan setiap harinya di hampir 6.000 gerai yang tersebar di Indonesia. Alfamart menyediakan barang-barang kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau, tempat belanja yang nyaman, serta lokasi yang mudah dijangkau. Didukung lebih dari 60.000 karyawan menjadikan Alfamart sebagai salah satu pembuka lapangan kerja terbesar di Indonesia
Tetapi,menurut saya dengan didirikannya waralaba ini jelas mengganggu sistem perekonomian masyarakat kecil. Hal ini dikarenakan keberadaan waralaba yang berdekatan dengan pedagang kecil, karena bisa mematikan usaha mereka. Para konsumen lebih memilih berbelanja pada usaha waralaba ini ketimbang berbelanja di warung warung kecil atau pasar tradisional. Jelas sekali keadaan seperti ini justru mematikan perekonomian masyarakat kecil secara perlahan. Maka dari itu dihimbau untuk pemerintah agar memberlakukan atau menegaskan kembali tentang peraturan waralaba dan para konsumen dihimbau untuk berbelanja di warung warung kecil atau pasar tradisional agar perekonomian masyarakat kecil stabil.
sumber :
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Waralaba
http://jojose.blogdetik.com/?p=36
http://www.kabarkite.com/2013/11/24/fpr-menjamurnya-indomaret-dan-alfamart-mengganggu-perekonomian-rakyat/
http://corporate.alfamartku.com/post/read/id/81/item/18
Pengertian waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat
Jenis waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
- Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
- Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Perkembangan bisnis waralaba
Meskipun perkembangan bisnis waralaba di Indonesia cukup pesat, namun masih banyak kalangan yang masih skeptis dengan kepastian hukumnya. Saat ini kepastian hukum untuk berusaha atau menjalankan bisnis waralaba sudah jauh lebih baik dibandingkan sebelum tahun 1997. Setidaknya, hal ini terlihat dari telah diterbitkannya sejumlah payung hukum untuk melindungi para pelaku bisnis franchise tersebut.
Dilihat dari segi sector usahanya, pertumbuhan bisnis waralaba di Indonesia terutama terlihat pada bidang makanan maupun rumah makan siap saji. Perkembangan ini terutama didukung oleh system yang diterapkan yang menerapkan sistem sel atau sistem piramida.
Melalui system ini, para pelaku usaha sebagai penerima waralaba (franchisee) memang diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan model semacam ini, maka jaringan dalam bisnis waralaba tersebut akan terus melakukan ekspansi secara berkesinambungan.
Contoh waralaba di Indonesia
Alfamart adalah salah satu contoh waralaba di Indonesia. Didirikan pada tahun 1989 oleh Djoko Susanto dan keluarga PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart/ Perseroan), mengawali usahanya di bidang perdagangan dan distribusi, kemudian pada 1999 mulai memasuki sektor minimarket. Ekspansi secara ekponensial dimulai Perseroan pada tahun 2002 dengan mengakusisi 141 gerai Alfaminimart dan membawa nama baru Alfamart. Saat ini Alfamart merupakan salah satu yang terdepan dalam usaha ritel, dengan melayani lebih dari 2,1 juta pelanggan setiap harinya di hampir 6.000 gerai yang tersebar di Indonesia. Alfamart menyediakan barang-barang kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau, tempat belanja yang nyaman, serta lokasi yang mudah dijangkau. Didukung lebih dari 60.000 karyawan menjadikan Alfamart sebagai salah satu pembuka lapangan kerja terbesar di Indonesia
Tetapi,menurut saya dengan didirikannya waralaba ini jelas mengganggu sistem perekonomian masyarakat kecil. Hal ini dikarenakan keberadaan waralaba yang berdekatan dengan pedagang kecil, karena bisa mematikan usaha mereka. Para konsumen lebih memilih berbelanja pada usaha waralaba ini ketimbang berbelanja di warung warung kecil atau pasar tradisional. Jelas sekali keadaan seperti ini justru mematikan perekonomian masyarakat kecil secara perlahan. Maka dari itu dihimbau untuk pemerintah agar memberlakukan atau menegaskan kembali tentang peraturan waralaba dan para konsumen dihimbau untuk berbelanja di warung warung kecil atau pasar tradisional agar perekonomian masyarakat kecil stabil.
sumber :
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Waralaba
http://jojose.blogdetik.com/?p=36
http://www.kabarkite.com/2013/11/24/fpr-menjamurnya-indomaret-dan-alfamart-mengganggu-perekonomian-rakyat/
http://corporate.alfamartku.com/post/read/id/81/item/18
Saturday, 5 April 2014
Hukum Ekonomi yang Berlaku di Indonesia
Posted by
delyanggraeni
at
09:20
Hukum Ekonomi secara umum dapat
diartikan sebagai keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau
penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan
ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan.
Dalam norma-norma ini, pemerintah mencoba memasukkan ketentuan-ketentuan yang
lebih ditekankan kepada kepentingan masyarakat, bahkan apabila perlu membatasi
kepentingan dan hak-hak individu.
Hukum ekonomi merupakan suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/
lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian dimasyarakat.
Aspek Hukum Ekonomi
Sunaryati Hartono, SH.,
mengemukakan bahwa Hukum Ekonomi merupakan penjabaran Hukum Ekonomi Pembangunan
dan Hukum Ekonomi Sosial, sehingga Hukum Ekonomi memiliki dua aspek, yaitu :
·
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi nasional secara keseluruhan.
·
Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat,
sehingga setiap warga negara dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi itu
sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut
Hukum ekonomi
Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah
yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan
dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang
menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum
mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
merata dalam HAM manusia Indonesia.
c. Landasan Hukum untuk Siitem Ekonomi yang
Berlaku di Indonesia
Landasan hukum yang berlaku di
indonesia untuk sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia harua aesuai dengan
Pancasila dan UUD 1945.
Adapun isi pancasila sebaga berikut
:
1. Ketuhanan Yang
Maha Esa
2. Kemanusiaan yang
adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
Sistem Ekonomi di
indonesia juga di atur dalam UU, yaitu :
Pasal 33 ayat 1 : “perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pasal 33 ayat 3 : “bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 33 ayat 4 : “perekonomian nasional
diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional”.
Asas-asas hukum
ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Sistem Ekonomi yang
Berlaku di Indonesia
Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem
Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh
dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia
tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem
Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem
Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal
juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan
ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah
hasil pemilihan rakyat.
Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif,
sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta
menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah
satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi
setiap war ga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan
kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya
dalam membangun perekonomian.
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945,
demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita
sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN
mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan
ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif
diuraikan dalam poin-poin berikut:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan
pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh
bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara
dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem
perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan
kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
Sistem Free Fight Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi
manusia dan bangsa lain.
Sistem Etatisme, negara sangat dominan serta mematikan
potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk
monopoli yang merugikan masyarakat.
sumber : http://robiatuladawiyah995.wordpress.com/2014/03/18/hukum-ekonomi-yang-berlaku-di-indonesia/
http://winnieadisty.blogspot.com/2014/03/sistem-hukum-ekonomi-yang-berlaku-di.html
http://cahyadrajat.blogspot.com/2014/03/sistem-hukum-ekonomi-yang-berlaku-di.html
Subscribe to:
Posts (Atom)