Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Fungsi Merek
Pemakaian merek berfungsi sebagai:
Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;Sebagai jaminan atas mutu barangnya;Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran Merek
Yang dpt mengajukan pendaftaran merek adl :
Orang (persoon)Badan Hukum (recht persoon)Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek
Sebagai alat bukti bagi pemilik yg berhak atas merek yg didaftarkan.Sebagai dasar penolakan terhadap merek yg sama keseluruhan atau sama pd pokoknya yg dimohonkan pendaftaran oleh orang lain ukt barang/jasa sejenis.Sebagai dasar ukt mencegah orang lain memakai merek yg sama keseluruhan atau sama pd pokoknya dalam peredaran ukt barang/jasa sejenis.
Hal-Hal yg Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
Telah menjadi milik umumMerupakan keterangan atau berkaitan dgn barang atau jasa yg dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 & Pasal 5 UU Merek).Didaftarkan oleh pemohon yg tdk beritikad baik.Bertentangan dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.Tidak memiliki daya pembeda.
Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu:
Orang/PeroranganPerkumpulanBadan Hukum (CV, Firma, Perseroan)
Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Referensi :
http://119.252.161.174/merek-kolektif/
http://www.managementaccountingsystems.com/52/jenis-fungsi-dan-cara-pendaftaran-merek-dagang.htm
http://jasadesainslogo.com/jenis-jenis-merek-merek-dagang-merek-jasa-merek-kolektif/
Monday, 23 June 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment