Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
- Asas Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
- Asas Setia Kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
- Asas Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah yang utama : hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
SEJARAH CREDIT UNION
Gerakan Credit Union atau Koperasi Simpan pinjam sebenarnya sudah masuk ke indoneia pada tahun 1950, dibawa beberapa sukarelawan yang sudah mendirikan usaha – usaha simpan pinjam menurut prinsip Raiffeisien, pemerintah indonesia juga sudah pula menjalankan koperasi kredit dengan memakai sistem yang sama sejak tahun 1955 sampai dengan tahun 1959.
Namun musibah terjadi pada permulaan tahun 1960-an, dimana inflasi melanda negeri kita sangat hebat, banyak usaha – usaha yang bergerak dibidang simpan – pinjam menjadi lumpuh, karena tidak bisa menentang inflasi yang kian melaju.
Koperasi – koperasi ini akhirnya banyak yang beralih menjadi Koperasi Konsumsi yang banyak berspekulasi uang, akhirnya koperasi – koperasi ala Raiffeisen tidak terdengar lagi pada pertengahan tahun 1960-an dan yang bermunculan adalah Koperasi Serba Usaha.
Perubahan kondisi moneter terjadi pada awal pemerintahan Orde Baru, dimana ekonomi negara cenderung ke arah stabil. Stabilitas itu mulai terlihat mulai pada tahun 1967. Pada waktu itu pengerak ekonomi masyarakat mulai memikirkan pengembangan koperasi kredit dan mereka mulai menghubungi WOCCU atau Dewan Dunia Koperasi Kredit.WOCCU memberikan tanggapan yang sangat positif dan mengirimkan salah satu tenaga ahlinya yaitu Mr. A.A Baily ke Indonesia, dalam pertemuan dengan Mr. A. A baily tersebut didiskusikan kemungkinan diperkenalkan dan dikembangkannya gagasan Credit Union di Indonesia sebagai sarana sekaligus wahana pengentasan masyarakat Marginal.
Sebagi tindak lanjut, beberapa orang mengadakan study circle secara perodik di Jakarta dan akhirnya bersepakat membentuk wadah bernama Credit Union Counselling Office (CUCO) pada awal Januari 1970 dipimpim oleh K. Albrecth Karim Arbie, SJ, untuk memimpin kegiatan operasionalnya, tahun 1971 Drs. Robby Tulus diangkat sebagai Managing Director.
Untuk mendapatkan legalitas dari pemerintah, CUCO Direktur Jendral Koperasi departemen tenaga kerja , transmigrasi dan koperasi yang pada masa itu dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono, untuk menjajaki kemungkinan dikembangkannya Credit Union di Indonesia dan berlindung dibawah naungan Undang – Undang Perkoperasian yaitu, UU No. 12/1967.
Untuk mendapatkan legalitas dari pemerintah, CUCO Direktur Jendral Koperasi departemen tenaga kerja , transmigrasi dan koperasi yang pada masa itu dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono, untuk menjajaki kemungkinan dikembangkannya Credit Union di Indonesia dan berlindung dibawah naungan Undang – Undang Perkoperasian yaitu, UU No. 12/1967.
Tanggapan sangat positif dari Direktur Jendral Koperasi memberikan masa Inkubasi selama 5 tahun untuk mengembangkan gagasan gerakan Kredit Union di Indonesia. Masa inkubasi berakhir dengan diadakannya Konferensi Nasional Koperasi Kredit bulan Agutus 1976 di Bandungan, Ambarawa, Jawa Tengah, yang dihadiri juga oleh Ir. Ibnoe Soedjono sebagai Direktur Jendral Koperasi, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jendral Koperasi, beliau memberikan restu kepada CUCO untuk melanjutkan kegiatan mengembangkan Credit Union di Indonesia dengan menyesuaikan diri kepada ketentuan – ketentuan dalam UU no. 12/1967 tentang pokok – pokok Perkoperasian di Indonesia. Sejak itulah secara Nasional nama Koperasi Kredit di ganti dengan Credit Union, sedangkan Credit Union Counselling office (CUCO) diterjemahkan menjadi Biro Konsultasi Koperasi Kredit (BK3).
Tahun 1981 diselenggarakan Konferensi Nasional Koperasi Kredit Indonesia, dimana dibentuk organisasi baru bernama Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I) dengan kepengurusan yang dipilih secara demokratis, terpilih sebagai ketua Drs. Robby Tulus. Terjadi pergantian nama dan sifat organisasi. Biro Konsultasi Koperasi Kredit (BK3) atau Credit Union Counselling Office (CUCO) menjadi Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I) atau Credit Union Coordination of Indonesia (CUCO Indonesia) dan untuk daerah menjadi BK3D (Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah). Saat ini BK3 berubah nama menjadi BKCU dan BK3I berubah menjadi Inkopdit.
KEADAAN CREDIT UNION
Perlu disadari bahwa sistem organisasi Gerakan Koperasi Kredit Indonesia agak berbeda dengan sistem organisasi Gerakan Credit Union Asia pada umumnya. Gerakan Koperasi Kredit Indonesia dengan alasan bahwa Negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau, maka dipertahankan sampai saat ini masih sistem tiga jenjang. Jenjang pertama adalah Koperasi Kredit primer (CU primer), jenjang kedua adalah Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit) yang ada di propinsi atau beberapa kabupaten, jenjang ke tiga adalah Sekunder Nasinonal yaitu Induk Koperasi Kredit (Inkopdit). Melaksanakan sistem tiga jenjang ini ada baik dan ada buruknya, sehingga mempengaruhi perkembangan dan pertumbuhan usaha dari Koperasi Kredit secara keseluruhan.
Dengan setapak demi setapak CUCO-Indonesia berusaha untuk mengelola usaha dengan dana yang bersumber dari internal gerakan yaitu : Interlending, Iuran Solidaritas dan Dana Perlindungan Bersama (Daperma). Mitra dari luar negeri sudah tidak lagi membiayai operasional bahkan biaya pendidikanpun dananya bersumber dari internal CUCO-Indonesia. Pada saat Indonesia dilanda dengan krisis multi dimensi (khususnya krisis ekonomi) sejak tahun 1998 CUCO-Indonesia mengkonsolidasi kegiatan dan sumber Daya sehingga dapat meneruskan aktivitas walaupun sedikit terganggu. Peristiwa tersebut menjadi bahan pelajaran bagi manajemen CUCO-Indonesia bagaimana mengelola dana yang jumlah terbatas namun dapat melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan.
Sebelum ACCU membantu CUCO-Indonesia lewat program Indequa, Credit Union Microfinance Innovation (CUMI), Credit Union Competency Course (CUCC) dan Credit Union Directors Competency Course (CUDCC), CUCO-Indonesia telah melaksanakan program Pelatihan Pengurus dan Pelatihan Manager yang di support oleh Canadian Cooperative Asossiation (CCA) dari Kanada. Hal ini sangat memberikan pengaruh besar terhadap perubahan pola pikir baik para Pengurus maupun para manager Credit Union dari pola pikir sekedar arena kumpul-kumpul kearah pola pikir bahwa Credit Union adalah bisnis yang dimiliki oleh anggota dan untuk kesejahteraan anggotanya.
Saat ini dengan adanya alat manajemen yang cukup canggih dikenalkan oleh ACCU yaitu Asses Branding maka menambah wawasan para pengurus dan Manager untuk meningkatkan kapasitas bangunan organisasi, manajemen dan Usaha yang semuanya harus direncanakan, ditindaklanjuti, secara konsisten dan diawasi dan pada akhirnya dievaluasi dengan Asses Branding. Semua strategi organisasi, manajemen dan usaha harus mengarahkan sesuai dengan metode Asses Branding. Karena itu sebelum melaksanakan Asses Branding, semua kopdit harus berusaha untuk proses profesionalisasi yang hakekatnya adalah perubahan metode pengelolaan tradisional ke arah pengelolaan secara professional.
Faktanya memang harus diakui bahwa dari 900 Credit Union yang ada mungkin 30 % yang mengikuti dan mengalami perubahan dan 70 % perubahan sangat pelan. Hal ini dapat dibuktikan bahwa masih banyak Credit union yang tidak mau mengangkat manager dan masih dikelola secara partime oleh pengurusnya, masih banyak Credit Union yang tidak menjalankan proses regenerasi dan tetap mempertahankan figure dari pendiri, masih banyak Credit union belum mau menggunakan software komputer masih sistem manual, masih banyak yang belum memiliki kantor dan hanya numpang pada rumah pengurus, masih banyak yang tidak mengikuti program Daperma dan ingin menanggung resiko sendiri-sendiri, padahal CUCO-Indonesia telah menetapkan criteria kopdit Ideal sejak tahun 2005.
Tahun 2005 CUCO-Indoneisa telah menetapkan kriteria Koperasi Kredit Ideal yang meliputi beberapa komponen antara lain;
- Sudah memiliki Badan Hukum Koperasi
- Anggota minimal 1000 orang
- Total Asset minimal Rp.1.000.000.000,-
- Dikelola oleh karyawan atau Manager secara profesional
- Pelayanan secara harian (enam hari seminggu)
- Memiliki kantor permanent
- Memiliki dan menerapkan Perencanaan Strategis
- Memiliki Standar Operasional Manajemen (SOM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
- Menerapkan Teknologi informasi ( software computer, Email, website)
- Pertumbuhan anggota minimal 35 % pertahun.
HARAPAN CREDIT UNION UNTUK KEDEPANNYA
CUCO-Indonesia sudah 40 tahun bekerja, penuh dengan pengalaman yang suka maupun yang duka. Dari empat puluh tahun tersebut dapat dibagi ke dalam tiga masa pengembangan yaitu pertama, masa persemaian; kedua, masa pertumbuhan; ketiga, masa penguatan atau masa intensifikasi. Masa penguatan ini meliputi Penguatan Organisasi, Penguatan Manajemen dan Penguatan Usaha. Sejak tahun 2001 masa penguatan telah dijalankan, walaupun belum seluruhnya berjalan sesuai dengan rencana. Masa penguatan ditandai dengan dikenalkannya dengan pelayanan minimum dengan adanya kriteria kopdit ideal sejak tahun 2005.
Jika kita menganalisa secara global maka beberapa kriteria kopdit Ideal itu sudah terpenuhi misalnya Rata-rata Asset per Kopdit Rp.8.735.152.566,- yaitu Rp.8,097 triliun dibagi dengan 927 kopdit. Demikian juga rata-rata jumlah anggota per kopdit ada 1.500 orang, dari 1.390.260 orang dibagai dengan 927 kopdit. Yang pelum tercapai adalah penguatan manajemen yang masih jauh dari harapan, hal ini dapat dibuktikan dengan penggunaan IT (Informasi dan Teknologi) baru 350 kopdit atau 38%, yang telah menggunakan Manager dengan wewenang penuh baru 250 kopdit atau 27%. Hal ini harus menjadi prioritas untuk 10 tahun ke depan sehingga Gerakan Koperasi Kredit Indonesia akan tergolong Gerakan Koperasi Kredit “lima besar se Asia” dari segi total Asset, jumlah anggota dan kualitas pelayanan.
Agar mencapai impian tersebut maka diperlukan suatu Rencana Strategis baru dengan penetapan sasaran yang fokus, terarah dan terintegrasi dari jenjang kopdit primer sampai kepada jenjang Inkopdit. Tanpa terintegrasi maka tidak akan menjadi suatu kekuatan yang nyata karena biasa terjadi pertumbuhannya tidak merata dan lebih fatal lagi akan terjadi kopdit/CU yang kuat menelan yang lemah atau kopdit/CU yang lambat akan ditinggalkan oleh yang cepat. Perencaan bersama merupakan suatu opsi jalan keluar, sehingga kopdit/CU yang masih kecil mendengar dan mau menerima masukan dari kopdit/CU yang besar, Kopdit/CU yang besar mau dan bersedia menggandeng tangan bagi kopdit/CU yang kecil.
Dalam rangka mencapai impian gerakan koperasi kredit lima besar se Asia maka diperlukan kriteria kopdit/CU ideal tahun 2020 yang akan datang dengan kreteria sebagai berikut;
- Minimal anggota 20.000 orang
- Minimal Asset kopdit/CU Rp.100.milyar dengan simpanan saham Rp.80 milyar
- Penggunaan IT online dengan cabang-cabangnya
- Memiliki kantor permanen yang standar memenuhi kebutuhan kopdi/CU ideal
- 50 % dari kopdit/CU melaksanakan Asses Brending. 6. Setiap kopdit/CU memiliki SOM dan SOP.7.Pertumbuhan anggota pertahun 25 %
SUMBER :
1 comments:
KABAR BAIK!!!
Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.
Post a Comment