Gambaran Ringkas Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem perekonomian
yang berbeda akan menyebabkan tujuan kegiatan para pelaku ekonomi juga berbeda,
demikian pula pihak-pihak yang berkepentingan terhadap suatu pelaku ekonomi
akan memiliki prioritas kepentingan yang berbeda pula.
Gambaran
Ringkas Sistem Perekonomian Indonesia
Menurut UUD 1945 pasal 33, Indonesia tidak menganut sistem
mekanisme perekonomian pasar. Tetapi bukan berarti menolak berlakunya mekanisme
pasar di Indonesia. Sistem perekonomian yang berbeda akan menyebabkan tujuan
kegiatan para pelaku ekonomi juga berbeda, demikian pula pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap suatu pelaku ekonomi akan memiliki prioritas
kepentingan yang berbeda pula. Jika tujuan pelaporan keuangan ditetapkan
berdasarkan tujuan sosial ekonomik yang berbeda, tentu saja akan menghasilkan
konsep tujuan yang berbeda pula, walaupun sangat mungkin ada kesamaan dalam
konsep-konsep tertentu. Tujuan pelaporan keuangan hendaknya berorientasi kepada
tujuan sosial ekonomik nasional serta sistem tata nilai sosial yang hidup dalam
lingkungan yang bersangkutan.
Jika tujuan pelaporan keuangan di Indonesia dipaksakan sama
dengan tujuan pelaporan keuangan di Amerika, maka akan menyebabkan akuntansi
kehilangan fungsinya sebagai alat kendali terhadap para pelaku ekonomi dalam
beraktivitas untuk mencapai tujuan sosial ekonomik nasional Tujuan pelaporan
keuangan di Indonesia yang berlaku saat ini (dalam SAK 1994) maupun dalam PAI
1984, menimbulkan suatu kesan bahwa keduanya disusun untuk sekadar membenahi
pembukuan perusahaan-perusahaan, tetapi belum mengarah ke penciptaan informasi
untuk pengendalian sosial ekonomik yang spesifik di Indonesia. Tujuan tersebut
tidak secara tegas menunjuk siapa fokus yang dituju oleh informasi keuangan,
serta latar belakang yang mendasari tujuan belum diuraikan secara tegas,
sehingga belum dapat digambarkan arah yang ingin dicapai oleh akuntansi di
Indonesia.
Dalam UUD 1945 1-3 ditegaskan bahwa dasar mekanisme
perekonomian Indonesia adalah asas kekeluargaan. Dalam pasal tersebut juga
ditegaskan bahwa penguasaan sumber-sumber ekonomik lebih besar ada pada negara
daripada penguasaan individu/swasta. Tujuan aktifitas dalam bidang perekonomian
adalah untuk kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran individu/kelompok.
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan
2.
Cabang-cabang produksi ang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3.
Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ayat 1 pasal 33 UUD 1945 diatas merupakan konsekuensi bahwa
dasar perekonomian Indonesia adalah asas kekeluargaan, yang merupakan dasar
demokrasi ekonomi. Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah
pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang
diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.
Ayat 2 pasal 33 UUD 1945 merupakan konsekuensi tujuan
demokrasi ekonomi. Dalam sistem demokrasi ekonomi, yang menjadi tujuan adalah
kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
Kalau tidak, tampuk produksi akan jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa
dan rakyat banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak boleh ada di tangan individu/orang-seorang.
Ayat 3 pasal 33 UUD 1945 menunjukkan bahwa penggunaan
sumber-sumber ekonomik termasuk di dalamnya sumber-sumber alam harus di tujukan
untuk kemakmuran rakyat. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat, oleh sebab itu harus dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam sistem perekonomian yang berdasar pada demokrasi
ekonomi terdapat tiga bentuk usaha sebagai pelaku ekonomi utama, yaitu usaha
negara, koperasi, dan usaha swasta. Ketiganya harus saling berinteraksi dalam
proses produksi dan distribusi barang dan jasa. Interaksi ini pada dasarnya
bertumpu pada mekanisme pasar yang terkendali. Mekanisme pasar terkendali dapat
menjamin tercapainya efisiensi penggunaan sumber dana masyarakat serta
mendorong dilakukannya investasi di bidang-bidang usaha, dan Indonesia memiliki
keunggulan komparatif, sehingga produk Indonesia dapat bersaing dengan hasil
produksi negara-negara lain. Melalui proses persaingan yang sehat, mekanisme
pasar terkendali juga mendorong industri untuk menerapkan dan mengembangkan
teknologi yang paling tepat untuk melaksanakan tugasnya.
Selain ketiga bentuk usaha, usaha negara, koperasi dan
swasta, harus diperhatikan pula adanya lembaga-lembaga ekonomi lain dalam
masyarakat misalnya konsumen, rumah tangga, dan serikat pekerja. Konsumen
merupakan salah satu lembaga ekonomi yang sangat penting. Produsen dan
pemerintah harus memberikan perhatian dan kepentingan konsumen dalam proses
ekonomi, baik dengan mengusahakan lancarnya mekanisme permintaan dan penawaran
maupun dengan penerapan peraturan perundang-undangan yang melindungi konsumen.
Serikat pekerja atau organisasi buruh merupakan wadah penting bagi para pekerja
sebagai wahana untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, bersama pengusaha
harus memperhatikan nasib dan meningkatkan kualitas pekerja, serta mengusahakan
agar pekerja memiliki kesadaran dalam turut bertanggung jawab atas kelangsungan
hidup dan kemajuan perusahaan.
Sistem demokrasi ekonomi yang dianut
Indonesia tidak menutup kemungkinan diterapkannya sistem mekanisme pasar,
sesuai dengan tuntutan globalisasi perekonomian. Tetapi harus diingat bahwa
kenyataannya mekanisme pasar tidak selamanya dapat berjalan dengan sempurna.
Hal ini disebabkan karena para pelaku ekonomi yang tidak seimbang kekuatannya
maupun karena pelaku ekonomi melakukan persaingan dengan cara-cara yang tidak
sehat. Dalam demokrasi ekonomi juga dikehendaki adanya kebebasan permintaan dan
penawaran yang tidak bertentangan dengan asas kebersamaan dan kekeluargaan
dalam perekonomian. Kebebasan permintaan dan penawaran tidak boleh bertentangan
dengan nilai-nilai dan kepentingan masyarakat yang lebih tinggi, seperti
nilai-nilai kesusilaan dan kepentingan pertahanan dan keamanan serta ketertiban
umum masyarakat.[1]
Peranan pemerintah disamping menguasai cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak,
apabila diperlukan pemerintah wajib campur tangan di dalam mekanisme pasar
sampai batas-batas tertentu. Pemerintah juga wajib mencegah penguasaan pasar
oleh orang-seorang atau kelompok monopoli yang merugikan masyarakat, dan
sebaliknya wajib mengusahakan agar semua satuan usaha mempunyai kesempatan
berusaha yang sama.
Dari uraian diatas mengenai gambaran ringkas sistem
perekonomian Indonesia di atas, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri sistem
perekonomian Indonesia secara normatif adalah sebagai berikut:
1.
Dasar sistem perekonomian Indonesia
adalah asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan dalam perekonomian Indonesia
mendasari lahirnya sistem demokrasi ekonomi, yang sebenarnya merupakan
mekanisme campuran antara mekanisme pasar dan mekanisme terpusat. Ciri
khususnya adalah perimbangan antara pengendalian ekonomi oleh pemerintah dan
pengendalian pasar.
2.
Pengakuan kepemilikan pribadi yang
terbatas. Sumber-sumber ekonomik yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya
adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat yang harus dikuasai oleh negara.
3.
Swasta, pemerintah melalui BUMN dan
koperasi adalah sebagai pelaku ekonomi yang utama.
4.
Setiap pelaku ekonomi (termasuk
didalamnya business enterprises) dituntut untuk ikut serta mewujudkan
tanggungjawab sosialnya dalam mencapai kemakmuran bersama, disamping usahanya
untuk memperoleh tujuan perusahaan secara individual perusahaan secara
individual (misalnya laba).
Disarikan dari buku: Tujuan
Pelaporan Keuangan, Penulis: Suwaldiman, M.Accy., SE., Akt., Hal: 60-63.
0 comments:
Post a Comment