Keterangan
|
IFAC
|
AICPA
|
IAI
|
Pengertian
|
Federasi Akuntan
Internasional (IFAC) adalah organisasi global bagi profesi akuntansi. IFAC
memiliki 167 anggota dan asosiasi di 127 negara dan yurisdiksi, yang mewakili
lebih dari 2,5 juta akuntan dipekerjakan dalam praktek umum, industri dan
perdagangan, pemerintah, dan akademisi. Organisasi, melalui Dewan penetapan
standar yang independen, menetapkan standar internasional tentang etika,
audit dan jaminan, pendidikan akuntansi, dan akuntansi sektor publik. Hal ini
juga mengeluarkan panduan untuk mendorong kinerja berkualitas tinggi dengan
akuntan profesional dalam bisnis. Didirikan pada tahun 1977, IFAC merayakan
ulang tahun ke 30 pada tahun 2007.
Untuk memastikan
kegiatan IFAC dan badan pengaturan independen standar yang didukung oleh IFAC
responsif terhadap kepentingan publik, sebuah Public Interest Oversight Board
(PIOB) didirikan pada Februari 2005.
IFAC dan anggotanya
bekerjasama untuk mengembangkan IFACnet, yang diluncurkan pada tanggal 2
Oktober 2006. IFACnet menyediakan akuntan profesional di seluruh dunia dengan
one-stop acces untuk berbagai sumber , termasuk bimbingan praktek yang baik,
artikel, dan alat-alat dan teknik.Di antara inisiatif utama IFAC adalah
penyelenggaraan Kongres Akuntan Dunia.
|
he American
Institute of Certified Public Accountants (AICPA) adalah organisasi terbesar
di dunia yang merupakan asosiasi profesi akuntansi, dengan hampir 386.000
anggota di 128 negara dan bepengalaman 125-tahun melayani kepentingan publik.
Anggota AICPA mewakili banyak bidang praktek, termasuk bisnis dan industri,
praktek umum, pemerintah, pendidikan dan konsultasi. AICPA menetapkan standar etika untuk
profesi dan standar auditing AS untuk audit dari perusahaan swasta,
organisasi nirlaba, federal, negara bagian dan pemerintah daerah. Hal ini
mengembangkan dan menilai Ujian Uniform CPA dan menawarkan mandat khusus
untuk CPA yang berkonsentrasi pada perencanaan keuangan pribadi, penipuan dan
forensik, penilaian bisnis, dan teknologi informasi. Melalui usaha patungan
dengan Chartered Institute of Management Accountant (CIMA), telah mendirikan
Manajemen Chartered Accountant (Global CGMA) penunjukan untuk meningkatkan
manajemen akuntansi global.
|
Kode etik adalah
sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik
bagi profesional. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun
di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya
|
Prinsip
|
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar
Akuntan Profesional IFAC sebagai
berikut :
a) Integritas
Seorang akuntan professional harus
tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan
bisnis.
b) Objektivitas
Seorang akuntan professional
seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang
berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau
bisnis.
c) Kompetensi professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional
mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan
dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau atasan menerima jasa
professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik,
legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan
sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan
layanan professional.
d) Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus
menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut
kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak
hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi
yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya
tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional
atau pihak ketiga.
e) Perilaku Profesional
Seorang akuntan professional harus
patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari
tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
|
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar
Akuntan Profesional menurut AICPA
sebagai berikut :
a.
Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab
mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional
dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b.
Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap
profesionalisme.
c.
Integritas
Untuk mempertahankan dan
memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung
jawab professional dengan integritas tertinggi.
d. Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional.
Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta
dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
e.
Due Care
Seorang anggota harus mematuhi
standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan
kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan
kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f.
Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik
publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
|
8 prinsip etika menurut IAI dalam
kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya :
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional,
setiap anggota berkewajibanmenggunakan pertimbangan moral dan profesional
setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran
penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu satu
kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota
dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan
terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung
jawabnya.
4.
Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas
yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang
telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka
atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah
pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui
pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan
pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai
atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase
yang terpisah:
a. Pencapaian Kompetensi
Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya
memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan
khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan.
Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan
dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan
kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta
anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan
terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
6.
Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor
merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu,
namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan
para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota
mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan
orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip
kerahasiaan.
7.
Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari
perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi
tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang
ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International
Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan
yang relevan.
|
Interpretasi
|
Interpretasi Etika :
Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak.Standar etika pun berbeda-beda
pada sebuah komunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang
dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai
sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tak ada etika
yang universal.
|
interpretasi atas
peraturan prilaku oleh Divisi Etika Profesional dari AICPA ini tidak
diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alasan apabila terjadi
penyimpangan
|
Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan
untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
|
https://zehanwidiastuti.wordpress.com/
0 comments:
Post a Comment