NILAI – NILAI ETIKA BISNIS
Haruslah diyakini bahwa
pada daarnya praktek Etika Bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik
untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
·
Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya
kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
·
Mampu meningkatkan motifasi pekerja.
·
Melindungi prinsip kebebasan berniaga.
·
Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Sedangkan perusahaan
yang menjunjung tinggi nilai-nilai Etika Bisnis, pada umumnya termasuk
perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama
apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya
diskriminasi dalam system remunerasi atau jenjang karier.
Perlu dipahami,
karyawan yang berkualitas adalah asset yang paling berharga bagi perusahaan.
Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus mempertahankan
karyawannya.
Untuk memudahkan
penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang
terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi
yakni dengan cara :
·
Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode
etik (code of conduct).
·
Memperkuat system pengawasan.
·
Menyelenggarakan pelatihan untuk
karyawan secara terus menerus.
Ekspektasi Publik
Profesi akuntan
dianggap menjadi salah satu urat nadi perekonomian global. Seorang akuntan
diharapkan andal dan kompeten dalam menghasilkan informasi keuangan yang akan
dijadikan sebagai landasan utama pengambilan keputusan kebijakan ekonomi.
Mekanisme perekonomian global tersebut telah mengubah cara pandang terhadap
profesi akuntan. Tadinya, profesi akuntan hanya dianggap sebagai pencatat dan
pengolah transaksi, atau sekedar penghasil informasi semata. Namun, saat ini
publik mengharapkan seorang akuntan bisa memenuhi kebutuhan informasi para
pelaku ekonomi global khususnya para pemegang saham dari setiap penjuru dunia
sehingga tingkat standar kompetensi dari seorang akuntan diharapkan terus
terbaharui sehingga menjadi nilai tambah dalam entitasnya. Dengan adanya
ekspektasi semacam itu, adanya unsur kepercayaan dalam hubungan antara akuntan
dan pihak-pihak yang berkepentingan adalah hal yang mutlak.
Beberapa faktor yang
menyebabkan perubahan ekspektasi publik terhadap perilaku bisnis yaitu urusan
lingkungan, sensitivitas moral, penilaian buruk dan aktivis, ekonomi dan
tekanan persaingan, skandal keuangan (kesenjangan ekspektasi dan kesenjangan
kredibilitas), kegagalan kepemimpinan dan penilaian resiko, peningkatan
keinginan transparansi, sinergi semua faktor dan penguatan institusional.
Perubahan ekpektasi
publik terhadap bisnis pada gilirannya melahirkan sebuah mandat baru bagi dunia
usaha. Milton Friedman (1970) memberikan pandangan bahwa bisnis hadir untuk
melayani masyarakat umum, bukan sebaliknya. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa perusahaan
didalam sistem pasar bebas, melalui eksekutif perusahaan, bertanggung jawab
kepada pemegang saham dalam bentuk menghasilkan laba tetapi harus menyelaraskan
hal tersebut dengan aturan dasar yang ada dalam masyarakat. Kedua hal tersebut
kemudian diwujudkan dalam bentuk aturan hukum dan aturan etika. Hal tersebut
menjadikan ukuran kinerja perusahaan tidak hanya terlihat dari kemampuan
perusahaan dalam menghasilkan laba tetapi juga bagaimana perusahaan dapat
selaras dengan aturan hukum dan etika yang diharapkan oleh publik.
Perubahan ekpektasi
publik terhadap bisnis juga akan mempengaruhi ekpektasi publik terhadap peran
akuntan.Trade Off antara akuntan sebagai bagian dari perusahaan dan sebagai
penjaga kepentingan publik bisa dikatakan sulit. Pada satu sisi, akuntan
sebagai bagian dari perusahaan diharapkan mampu dalam memenuhi tanggung
jawabnya sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan, sisi lainnya adalah publik
mengharapkan agar akuntan juga tetap profesional dan memegang teguh nilai-nilai
objektifitas, integritas dan kerahasiaan untuk melindungi kepentingan publik.
Secara garis besar profesi akuntansi dapat
digolongkan menjadi:
1. Akuntan
Publik (Public Accountants/External Accountant)
Akuntan independen yang
beperan untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang
akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa
perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2. Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan yang bekerja
dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan
perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi,
menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan
keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah
perpajakan dan pemeriksaan intern.
3. Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan yang bekerja
pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Konsultan
SIA/SIM
Dilakukan oleh akuntan
diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal
yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan. Seorang
konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi
disamping menguasai ilmu akuntansi.
5. Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik adalah
akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan
pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
di perguruan tinggi.
Prinsip-prinsip etika :
Menururt IFAC 2005-section 100.4
Seorang akuntan professional diharuskan untuk
mematuhi prinsip-prinsip dasar sebagai berikut :
a. Integritas
b. Objektivitas
c. Kompetensi
professional dan kesungguhan
d. Kerahasiaan
e. Perilaku
professional
Menurut AICPA
a. Tanggung
jawab
b. Kepentingan
umum
c. Integritas
d. Objektivitas
dan independensi
e. Due
care.
f. Sikap
dan cakupan layanan
Menurut IAI
a. Kredibilitas
b. Profesionalisme
c. Kualitas
jasa
d. Kepercayaan
Prinsip etika profesi akuntansi
1. Tanggung
jawab profesi
2. Kepentingan
public
3. Integritas
4. Objektivitas
5. Kompetisi
dan kehati-hatian professional
6. Kerahasiaan
7. Perilaku
professional
8. Standar
teknis
Perbandingan Nilai-nilai Etika dan Teknik
Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika di
dalam profesi akuntansi/auditing harus sangat dimiliki oleh para anggota,
karena semua perilaku sangat mencerminkan integritas dan kompetensi seorang
anggota. Sedangkan Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang
diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi
dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Mana yang lebih penting, nilai etika atau teknik
akuntansi/auditing?
Nilai etika lebih penting dibandingkan teknik
akuntansi/auditing, karena tanpa nilai etika:
1. Kepercayaan
yang diperlukan dalam fiduciary relationship tidak dapat dipertahankan.
2. Hak
akuntan akan terbatas, dan
3. Independensi
makin berkurang.
Akuntan dihadapkan pada
situasi untuk memutuskan kapan dan bagaimana mendisclose kondisi keuangan yang
jelek dari suatu perusahaan. Nilai etika sangat penting dan harus memiliki
nilai integritas yaitu tindakan dan kata-kata akuntan harus memiliki sikap
transparansi, kejujuran dan konsisten.dan mampu memberikan solusi pada setiap
masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi sederhana (Simplisitas).
Serta harus memperbaiki teknik atau sistem dari akuntansi/auditing.
Karena ekspektasi publik terhadap akuntan yaitu:
1.
Memiliki keahlian teknis yang tinggi.
2.
Menjalankan tugas profesionalnya dengan
baik sesuai nilai-nilai etika.
3.
Tugas yang dijalankan bermanfaat bagi
publik.
Konsekuensi adalah akuntan harus memahami jatidiri,
tugas, dan nilai-nilai etis.
Teknik akuntansi
(akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip
prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian
tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Sedangkan teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik
terdiri atas:
·
budgetary accounting
·
commitment accounting
·
fund accounting
·
cash accounting
·
accrual accounting
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan public
Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan
publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari
Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Akuntan publik
adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan
berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu
auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor
independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan
keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang
tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur
perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan
publik.
Background image of page 9 Ethical Governance ( Etika
Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai
dengan nila-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam
ethical governance terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan , Dimana
aparatur pemerintah, struktur dan lembaganya mempunyai tugas untuk mendidik
orang lain melalui diri sendiri, karena itu seorang pemimpin / pelaksana Negara
yang sadar akan kewajibannya sebagai pendidik, hendaknya berusaha agar :
1. Dalam
hidup sehari-hari menjadi contoh teladan, panutan bagi umum dan kesusilaan
2. Dalam
usahanya sehari-hari selalu memperhatikan kemajuan lahir batin masyarakat.
Kesusilaan adalah
peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia
menentukan perdebatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada
kepribadian atau jati diri masing-masing ( conscience of man ). Kesusilaan yang
mendorong seseorang bertindak baik diantaranya mencintai orang tua, guru, tokoh
dll. Kesopanan dasarnya adalah sebuah kepantasan, kepatuhan, kebiasaan,
keperdulian yang berlaku dalam pergaulan ( masyarakat, pemerintah, bangsa dan
Negara ). Kesopanan disebut pula sopan santun, tata karma, adat, kostum. Jika
kesusilaan menunjukan kepada sikap, maka kesopanan dititik beratkan kepada
sikap lahir setiap subjek pelakunya demi ketertiban dan kehidupan masyarakat
dalam pergaulan.
Etika pemerintahan
berhubungan erat dengan Good Corporate Governace (GCG), menurut Bank Dunia (
World Bank ) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib
dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara
efisien menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi
para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Dengan
begitu, Good Governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh
public dalam perjalanan roda pemerintahan. Good Governance harus menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat bebangsa dan
bernegara yang berhubungan dengan nila-nilai kepemimpinan. Goog Governance
mengaran kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mengacu
kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme system
kastabilitas politik dan administrasi Negara yang bersangkutan.
Etika dalam
fungsi pemerintahan
a. Etika
dalam proses kebijakan public
b. Etika
dalan pelayanan public
c. Etika
dalam pengaturan dan penataan kelembagaan pemerintah
d. Etika
dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakat
e. Etika
dalam kemitraan antara pemerintah, pemerintah dengan swasta dan dengan
masyarakat.
etika pemerintah mencakup isu-isu kejujuran dan
transparansi dalam pemerintahan berurusan dengan hal-hal seperti
a. Penyuapan
b. Korupsi
politik
c. Polisi
korupsi
d. Leglislatif
etika
e. Peraturan
etika
f. Konfik
kepentingan
g. Menghindari
munculnya ketidak pastian
h. Pemerintah
terbuka dan transparan
i.
Etika hokum
Sumber
:
0 comments:
Post a Comment