Saturday, 11 October 2014

PENALARAN DAN WUJUD EVIDENSI

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi– proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).

Proposisi

Proposisi ialah kalimat logika yang merupakan pernyataan tentang hubungan antara dua atau beberapa hal yang dapat dinilai benar atau salah. Dengan kata lain, Proporsisi sebagai pernyataan yang didalamnya manusia mengakui atau mengingkari sesuatu tentang sesuatu yang lain.
Proposisi adalah pernyataan tentang hubungan yang terdapat di antara subjek dan predikat. Dengan kata lain, proposisi adalah pernyataan yang lengkap dalam bentuk subjek-predikat atau term-term yang membentuk kalimat. Kaliimat Tanya,kalimat perintah, kalimat harapan , dan kalimat inversi tidak dapa disebut proposisi . Hanya kalimat berita yang netral yang dapat disebut proposisi. Tetapi kalimat-kalimat itu dapat dijadikan proposisi apabila diubah bentuknya menjadi kalimat berita yang netral.

Inferensi dan implikasi

Metode inferensi adalah mekanisme berfikir dan pola-pola penalaran yang digunakan oleh sistem untuk mencapai suatu kesimpulan. Metode ini akan menganalisa masalah tertentu dan selanjutnya akan mencari  jawaban atau kesimpulan yang terbaik. Penalaran dimulai dengan mencocokan kaidah-kaidah dalam basis pengetahuan dengan fakta-fakta yang ada dalam basis data.
Ada dua metode inferensi yang dapat digunakan, yaitu:
Forward chaining merupakan metode inferensi yang melakukan penalaran dari suatu masalah kepada solusinya. Jika klausa premis sesuai dengan situasi (bernilai TRUE), maka proses akan menyatakan konklusi. Forward chaining adalah data-driven karena inferensi dimulai dengan informasi yang tersedia dan baru konklusi diperoleh. Jika suatu aplikasi menghasilkan tree yang lebar dan tidak dalam, maka gunakan forward chaining.

Wujud Evidensi

Evidensi adalah semua fakta yang ada, yang di hubung-hubungkan untuk membuktikan adanya sesuatu. Evidensi merupakan hasil pengukuan dan pengamatan fisik yang digunakan untuk memahami suatu fenomena. Evidensi sering juga disebut bukti empiris. Akan tetapi pengertian evidensi ini sulit untuk ditentukan secara pasti, meskipun petunjuk kepadanya tidak dapat dihindarkan. Data dan informasi yang di gunakan dalam penalaran harus merupakan fakta. Oleh karena itu perlu diadakan pengujian melalui cara-cara tertentu sehingga bahan-bahan yang merupakan fakta itu siap di gunakan sebagai evidensi.

Cara pengujian evidensi :



Cara menguji data
Data dan informasi yang digunakan dalam penalaran harus merupakan fakta. Oleh karena itu perlu diadakan pengujian melalui cara-cara tertentu sehingga bahan-bahan yang merupakan fakta itu siap digunakan sebagai evidensi.

Dibawah ini beberapa cara yang dapat digunakan untuk pengujian tersebut.(Observasi,Kesaksian,Autoritas)

Cara Menguji Faktor
Untuk menguji apakah data informasi yang kita peroleh itu merupakan fakta atau bukan, maka harus diadakan penilaian. Penilaian tersebut merupakan penilaian tingkat pertama untuk mendapatkan keyakitan bahwa semua bahan itu adalah fakta, sesudah itu harus mengadakan penilaian tingkat kedua yaitu dari semua fakta tersebut dapat digunakan, sehingga benar-benar meyakinkan kesimpulan yang akan diambil.

Konsistensi
adalah melakukan suatu kegiatan secara terus menerus dengan tekun dan benar tanpa keluar dari jalur atau batasan batasan yang telah di tentukan maupun sesuai dengan ucapan yang telah dilontarkan. konsisten salah satu sikap dari manusia yang sifatnya adalah untuk memegang teguh suatu prinsip atau pendirian dari segala hal yang telah di tentukan.

Koherensi
adalah bagaimana membuat peralihan-peralihan yang jelas antar ide-ide, membuat  hubungan yang jelas antar kalimat dari sebuah paragraph dan membuat hubungan antar paragraph jelas dan mempermudah para pembaca untuk mengerti. Koherensi haruslah jelas, lengkap, susunan serta pengembangan materinya harus logis.

Cara Menguji Autoritas
Menghidari semua desas-desus atau kesaksian, baik akan membedakan pula apa yang hanya merupakan pendapat saja atau pendapat yang sungguh-sungguh didasarkan atas penelitian atau data eksperimental. Ada beberapa cara sebagai berikut :

Tidak mengandung prasangka
pendapat disusun berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh para ahli atau didasarkan pada hasil eksperimen yang dilakukannya.

Pengalaman dan pendidikan autoritas
Dasar kedua menyangkut pengalaman dan pendidikan autoritas. Pendidikan yang diperoleh menjadi jaminan awal. Pendidikan yang diperoleh harus dikembangkan lebih lanjut dalam kegiatan sebagai seorang ahli. Pengalaman yang diperoleh autoritas, penelitian yang dilakukan, presentasi hasil penelitian dan pendapatnya akan memperkuat kedudukannya.

Kemashuran dan prestise
Ketiga yang harus diperhatikan adalah meneliti apakah pernyataan atau pendapat yang akan dikutip sebagai autoritas hanya sekedar bersembunyi dibalik kemashuran dan prestise pribadi di bidang lain.

Koherensi dengan kemajuan
Hal keempat adalah apakah pendapat yang diberikan autoritas sejalan dengan perkembangan dan kemajuan zaman atau koheren dengan pendapat sikap terakhir dalam bidang itu.

http://andini-andhini.blogspot.com/2013/04/pengertian-penalaran-dan-proposisi.html?m=1
http://rachmawatinadya.blogspot.com/2011/10/pengertian-penalaran-dan-macam-macam.html
http://kharismaabi.wordpress.com/2014/03/08/penalaran-proposisi-implikasi-inferensi-2/
http://rajarayu.blogspot.com/2014/03/tugas-bahasa-indonesia-semester-2.html
http://fauziauzhe.wordpress.com/2014/10/06/penalaran-dan-wujud-evidensi/

Monday, 23 June 2014

Merek Kolektif

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.

Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.

Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.

Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.

Fungsi Merek



Pemakaian merek berfungsi sebagai:

Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya;Sebagai jaminan atas mutu barangnya;Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.



Pendaftaran Merek

Yang dpt mengajukan pendaftaran merek adl :

Orang (persoon)Badan Hukum (recht persoon)Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

Fungsi Pendaftaran Merek

Sebagai alat bukti bagi pemilik yg berhak atas merek yg didaftarkan.Sebagai dasar penolakan terhadap merek yg sama keseluruhan atau sama pd pokoknya yg dimohonkan pendaftaran oleh orang lain ukt barang/jasa sejenis.Sebagai dasar ukt mencegah orang lain memakai merek yg sama keseluruhan atau sama pd pokoknya dalam peredaran ukt barang/jasa sejenis.

Hal-Hal yg Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan

Telah menjadi milik umumMerupakan keterangan atau berkaitan dgn barang atau jasa yg dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 & Pasal 5 UU Merek).Didaftarkan oleh pemohon yg tdk beritikad baik.Bertentangan dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.Tidak memiliki daya pembeda.



Pemohon



Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu:

Orang/PeroranganPerkumpulanBadan Hukum (CV, Firma, Perseroan)



Lisensi



Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.



Dasar Perlindungan Merek

Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).



Referensi :

http://119.252.161.174/merek-kolektif/

http://www.managementaccountingsystems.com/52/jenis-fungsi-dan-cara-pendaftaran-merek-dagang.htm

http://jasadesainslogo.com/jenis-jenis-merek-merek-dagang-merek-jasa-merek-kolektif/



Hak Paten Tempe

Hak paten pembuatan tempe telah tercatat 19 paten tentang tempe, 13 buah milik Amerika Serikat dan 6 buah milik Jepang. Hak paten dari Amerika Serikat tersebut dimiliki oleh perusahaan Z-L Limited Partnership, Gyorgy, Pfaff, serta Yueh dan kawan-kawan. Z-L limited Partnership memiliki delapan paten, Gyorgy mengantongi dua paten mengenai minyak tempe, Pfaff memiliki dua paten mengenai alat inkubator dan cara membuat bahan makan, serta Yueh dan kawan-kawan memeliki paten mengenai pembuatan makan ringan dengan campuran tempe.

Enam paten dimiliki tujuh penemu. Masing-masing empat paten pembuatan tempe, satu paten mengenai antioksidan, dan satu paten mengenai kosmetik menggunakan bahan tempe yang diisolasi. Dari data tersebut, secara keseluruhan terdapat 12 Paten mengenai antioksidan dari tempe, empat paten mengenai pembuatan tempe menggunakan alat inkubator dan cara membuat bahan makanan.

Paten lain untuk Jepang, Tempe, Temuan Nishi dan Inoue (Riken Vitamin Co. Ltd.) diberikan pada tanggal 10 Juli 1986. Tempe tersebut dibuat dari limbah susu kedelai dicampur tepung kedelai, tepung terigu, tepung beras, tepung jagung, dekstrin, na-kasinat, dan putih telur. Akibatnya para pengrajin tempe Indonesia harus berhati-hati ketika memproduksi tempe karena dapat saja dituntut oleh pemilik hak paten tempe dari Jepang atau Amerika Serikat.

“Tempe sudah dipatenkan oleh Jepang, jadi bukan punya Indonesia,” kata Executive Chef Hotel Dharmawangsa, Vindex Tengker,

Menurutnya, dipatenkannya tempe oleh Negeri Sakura itu menandakan ketidakpedulian Indonesia terhadap khasanah kulinernya.

Tempe yang dipatenkan Jepang adalah dalam kemasan plastik. Sedangkan yang pembungkus daun pisang belum dipatenkan.

“Cuma tempe yang dibungkus plastik aja, yang dibungkus daun belum ada yang patenkan.” tambahnya

Jepang mematenkan tempe karena negara maju tersebut bisa mengolah tahu dan soya, yang bahan dasarnya adalah kacang kedelai. Jepang kemudian mendaftarkannya ke Komisi Intelectual Property Rights.

Tempe adalah makanan yang dibuat dari fermentasi terhadap biji kedelai atau beberapa bahan lain yang menggunakan beberapa jenis ragi Rhizopus, seperti Rhizopus oligosporus, Rh. oryzae, Rh. stolonifer (kapang roti), atau Rh. arrhizus. Sediaan fermentasi ini secara umum dikenal sebagai “ragi tempe”.

Kapang yang tumbuh pada kedelai menghidrolisis senyawa-senyawa kompleks menjadi senyawa sederhana yang mudah dicerna oleh manusia. Tempe kaya akan serat pangan, kalsium, vitamin B dan zat besi. Berbagai macam kandungan dalam tempe mempunyai nilai obat, seperti antibiotika untuk menyembuhkan infeksi dan antioksidan pencegah penyakit degeneratif.

Secara umum, tempe berwarna putih karena pertumbuhan miselia kapang yang merekatkan biji-biji kedelai sehingga terbentuk tekstur yang memadat. Degradasi komponen-komponen kedelai pada fermentasi membuat tempe memiliki rasa dan aroma khas. Berbeda dengan tahu, tempe terasa agak masam.

Berbagai penelitian di sejumlah negara, seperti Jerman, Jepang, dan Amerika Serikat. Indonesia juga sekarang berusaha mengembangkan ragi (strain) unggul Rhizopus untuk menghasilkan tempe yang lebih cepat, berkualitas, atau memperbaiki kandungan gizi tempe.

Nah, ragi jenis Rhizopus inilah yang dipatenkan oleh Jepang. Mereka mengklaim yang menemukan ragi Rhizopus oligosporus terbaru adalah seorang Jepang bernama T. Yokotsuka. Ragi ini dipakai untuk tempe yang dibungkus oleh plastik.

Sedangkan yang dibungkus oleh daun pisang, raginya lebih alami karena dibantu oleh fermentasi dari daun pisang itu sendiri.

Menurut saya masalah ini bisa menjadi pelajaran untuk Indonesia agar lebih peduli dengan makanan khas Indonesia. Saat ini harga tempe di Indonesia berkisaran antara Rp 3.000 – Rp 5.000 jika pada tauhun tahun mendatang terjadi perdagangan internasional maka harga tempe akan melonjak tinggi. Hal ini menjadi PeEr bagi pemerintah bagainama caranya menolong pedagang-pedagang kecil yg menjual tempe atau olahan tempe karna mereka tidak boleh menjual sembarangan tempe yg sudah di hak patenkan Negara lain.



Sumber :

http://m.jakartapress.com/read/detail/11065/tempe-makanan-khas-indonesia-yang-dipatenkan-jepang/

http://tempewarawiri.wordpress.com/2012/07/14/hak-paten-tempe/



Thursday, 24 April 2014

cerpen (tulisan bebas)

DIA YANG KU BENCI, DIA YANG KU SAYANG


            Gemuruh petir membangunkan Chiara tiba – tiba seakan ingin memberitahu kini waktunya untuk bersiap untuk sekolah. Pagi itu dia rasakan gelap dan bertambah gelap saat dia lihat adik satu – satunya sedang bersiap menuju kamar mandi.
“heh!!!! Gua duluan .” ketus Chiara seraya berlari kecil menuju kamar mandi.
            Bukan kejutan lagi bila Chiara begitu membenci adik satu – satunya itu. Parasnya yang cantik seakan berubah menjadi wanita jahat saat bertemu Orlin. Siswa siswi satu sekolahpun seakan menjadi penonton drama pertarungan Chiara – Orlin.
            Suatu saat di sekolah Orlin sangat membutuhkan uang karena dia lupa meminta uang saku pada mama, dengan hati takkaruan Orlin pun menghampiri kelas kakaknya. “Kak,kak Chiara ada gak?” tanyanya lirih pada pria besar yang berdiri menghalangi pintu. “Ohhhh, Chiara, masuk aja dek” garangnya wajah pria itu tidak dibarengi dengan suaranya, lembut sekali seperti putri keraton. “Kak hari ini aku lupa minta uang sama mama, bias enggak aku pinjam uang kakak? 3ribu saja, untuk membeli air kak” pintanya dengan tegang. Saat itu mukanya memucat, keringat dingin mengalir lembut di sela sela wajah tirusnya. Mungkin itu adalah keberanian terbesar Orlin selama menjadi adik dari wanita yang pernah mendapatkan peringkat 1 satu sekolah. “Ngomong sama saya? Siapa anda? Woy temen – temen!!!! Siapa ini? Fans gua? Aduh dek! Please deh kalo mau ada perlu minimal telfon dulu ya!!!!” ketusnya lalu ia pergi berlalu disambut sorak sorai teman sekelasnya yang meneriaki Orlin.
            Sejak saat itu tak pernah sekalipun Chiara bersikap baik pada Orlin. Bila tak mengejek Orlin, Chiara dan teman – teman populernya mengerjai Orlin dengan sejuta cara. Orlin pun tak pernah bisa pulang bersama kakaknya, karena Chiara tak pernah mengizinkan gadis pendiam itu pulang bersamanya.
            Ditemani malam yang sangat mendung Chiara harus menghadapi mama yang wajahnya terlihat panik. “Chiara, sekarang udah jam setengah 10 malam, kira – kira Orlin kemana ya Ra? Dari kemaren dia pulang malem terus, mama khawatir Ra” tetesan air mata yang tertahanpun akhirnya tumpah dalam balutan tangisan mama. “Chiara gak tau mah, mungkin sedang di rumah temannya, biar Chiara yang cari mah” jawabnya sedikit panik.        Naluri seorang kakak memang tak bisa dipungkiri, seberapa bencinya Chiara dengan Orlin tetapi dalam hati kecilnya terbesit rasa saying terhadap gadis yang pernah menjuarai lomba piano ditingkat provinsi. Bersenjatakan sebuah paying. Chiara dengan panik berlari mencari Orlin adik satu – satunya itu. Dalam perjalanannya yang tak tentu arah, Chiara memikirkan Orlin dan sikapnya terhadap adiknya itu, pelan namun pasti air mata mengalir diwajahnya, rasa bersalahpun menghantui perjalanannya mencari Orlin. Di mendungnya malam, ia melihat orang orang berbondong – bondong menuju pinggir jalan. Ramai, berisik, panik itulah suasana yang tergambar saat itu, penuh sesak Chiara berusaha menerobos kerumunan, mencari tau ada apa sebenarnya.
            Gadis dengan paras cantik terbujur kaku saat itu. Disampingnya ada kado dan beberapa uang receh bertebaran, mungkin itu uang sisa kembali ketika sang gadis membeli sesuatu. Teriakkan Chiara seakan menghentikan jarum jam yang berbunyi, tangisannya seakan memanggil hujan ditemani kilat yang saling menyambar.
            Semakin deras hujan saat itu ketika Chiara berusaha memeluk gadis itu “Orlin!!!!!!!” tak pernah Chiara sesedih ini seumur hidupnya.
            “Kak, maafkan bila Orlin ada salah. Orlin tau Orlin tidak bisa menjadi adik yang dapat kaka banggakan. Terimalah kado ulang tahun kakak, dengan uangku sendiri. Semoga kakak bisa menyukainya, lalu menyukaiku. Sekali lagi maafkan aku.”
            Bagaimanapun dia, dia merupakan bagian dari dirimu,sayangilah dia selagi bisa.

Thursday, 10 April 2014

WARALABA DI INDONESIA

Definisi Waralaba menurut Undang-undang
Pengertian waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat

Jenis waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:


  • Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
  • Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.


Perkembangan bisnis waralaba
Meskipun perkembangan bisnis waralaba di Indonesia cukup pesat, namun masih banyak kalangan yang masih skeptis dengan kepastian hukumnya. Saat ini kepastian hukum untuk berusaha atau menjalankan bisnis waralaba sudah jauh lebih baik dibandingkan sebelum tahun 1997. Setidaknya, hal ini terlihat dari telah diterbitkannya sejumlah payung hukum untuk melindungi para pelaku bisnis franchise tersebut.
Dilihat dari segi sector usahanya, pertumbuhan bisnis waralaba di Indonesia terutama terlihat pada bidang makanan maupun rumah makan siap saji. Perkembangan ini terutama didukung oleh system yang diterapkan yang menerapkan sistem sel atau sistem piramida.
Melalui system ini, para pelaku usaha sebagai penerima waralaba (franchisee) memang diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan model semacam ini, maka jaringan dalam bisnis waralaba tersebut akan terus melakukan ekspansi secara berkesinambungan.


Contoh waralaba di Indonesia
Alfamart adalah salah satu contoh waralaba di Indonesia. Didirikan pada tahun 1989 oleh Djoko Susanto dan keluarga PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart/ Perseroan), mengawali usahanya di bidang perdagangan dan distribusi, kemudian pada 1999 mulai memasuki sektor minimarket. Ekspansi secara ekponensial dimulai Perseroan pada tahun 2002 dengan mengakusisi 141 gerai Alfaminimart dan membawa nama baru Alfamart. Saat ini Alfamart merupakan salah satu yang terdepan dalam usaha ritel, dengan melayani lebih dari 2,1 juta pelanggan setiap harinya di hampir 6.000 gerai yang tersebar di Indonesia. Alfamart menyediakan barang-barang kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau, tempat belanja yang nyaman, serta lokasi yang mudah dijangkau. Didukung lebih dari 60.000 karyawan menjadikan Alfamart sebagai salah satu pembuka lapangan kerja terbesar di Indonesia

Tetapi,menurut saya dengan didirikannya waralaba ini jelas mengganggu sistem perekonomian masyarakat kecil. Hal ini dikarenakan keberadaan waralaba yang berdekatan dengan pedagang kecil, karena bisa mematikan usaha mereka. Para konsumen lebih memilih berbelanja pada usaha waralaba ini ketimbang berbelanja di warung warung kecil atau pasar tradisional. Jelas sekali keadaan seperti ini justru mematikan perekonomian masyarakat kecil secara perlahan. Maka dari itu dihimbau untuk pemerintah agar memberlakukan atau menegaskan kembali tentang peraturan waralaba dan para konsumen dihimbau untuk berbelanja di warung warung kecil atau pasar tradisional agar perekonomian masyarakat kecil stabil.

 sumber :
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Waralaba
 http://jojose.blogdetik.com/?p=36
 http://www.kabarkite.com/2013/11/24/fpr-menjamurnya-indomaret-dan-alfamart-mengganggu-perekonomian-rakyat/
http://corporate.alfamartku.com/post/read/id/81/item/18

Saturday, 5 April 2014

Hukum Ekonomi yang Berlaku di Indonesia

Hukum Ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan. Dalam norma-norma ini, pemerintah mencoba memasukkan ketentuan-ketentuan yang lebih ditekankan kepada kepentingan masyarakat, bahkan apabila perlu membatasi kepentingan dan hak-hak individu.
Hukum ekonomi merupakan suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat. 
Aspek Hukum Ekonomi
Sunaryati Hartono, SH., mengemukakan bahwa Hukum Ekonomi merupakan penjabaran Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial, sehingga Hukum Ekonomi memiliki dua aspek, yaitu :
·         Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi nasional secara keseluruhan.
·         Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi itu sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut
 Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.  Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
c. Landasan Hukum untuk Siitem Ekonomi yang     Berlaku di Indonesia
Landasan hukum yang berlaku di indonesia untuk sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia harua aesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. 
Adapun isi pancasila sebaga berikut :
         1.  Ketuhanan Yang Maha Esa
         2.  Kemanusiaan yang adil dan beradab
         3.  Persatuan Indonesia
         4.  Kerakyatan
         5.  Keadilan Sosial
Sistem Ekonomi di indonesia juga di atur dalam UU, yaitu :
 Pasal 33 ayat 1 : “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Pasal 33 ayat 3 : “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung  di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Pasal 33 ayat 4 : “perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.


Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah

Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

Sumber Hukum Ekonomi :

a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.

Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat

Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Sistem Ekonomi yang Berlaku di Indonesia

Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.

Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap war ga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.

Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:


Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :

Sistem Free Fight Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan  bangsa lain.
Sistem Etatisme, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

sumber : http://robiatuladawiyah995.wordpress.com/2014/03/18/hukum-ekonomi-yang-berlaku-di-indonesia/
http://winnieadisty.blogspot.com/2014/03/sistem-hukum-ekonomi-yang-berlaku-di.html
http://cahyadrajat.blogspot.com/2014/03/sistem-hukum-ekonomi-yang-berlaku-di.html

Tuesday, 14 January 2014

MICROFINANCE

PENGERTIAN MICROFINANCE


Microfinance berasal dari kata "micro" yang berarti micro enterprises (usaha mikro) dan "finance" yang berasal dari bahasa Inggris yang berarti "pembiayaan". dari kedua istilah tersebut dapat diartikan bahwa microfinance berarti pembiayaan untuk usaha mikro. Usaha mikro banyak yang mengartikannya, menurut penulis usaha mikro adalah suatu bisnis yang dijalankan dengan skala mikro. skala mikro adalah mereka yang memiliki usaha dengan volume usaha (omset) tidak lebih dari Rp. 100juta pertahun dan modal kerja yang dimiliki tidak lebih dari Rp.25juta, dengan penghasilan tidak lebih dari $2 perhari. ciri-ciri yang lain adalah biasanya tidak memiliki legalitas usaha, sehingga tidak terakses oleh BANK.
microfinance mengandung tiga elemen utama yang membedakannya dengan sistem intermediasi keuangan lainnya seperti perbankan yaitu:
1. Batasan transaksi
Nilai transaksi microfinance tidak bersifat universal artinya tidak ada konvensi internasional yang menetapkan nilai transaksi yang masuk kategori kecil atau mikro. Di Indonesia, nilai transaksi microfinance hanya dirumuskan pada batasan kredit mikro saja yakni maksimum Rp50 juta. Sedangkan untuk transaksi keuangan lainnya seperti simpanan, asuransi,remittance, sistem pembayaran tidak ada pengaturan yang jelas.
2. Segment Pasar
Microfinance memiliki keunikan dalam melayani masyarakat yakni terfokus pada masyarakat miskin yang terbagi menjadi empat kelompok:
Kelompok I yakni the poorest of the poor. Penduduk miskin yang tidak memiliki sumber pendapatan karena faktor usia, sakit, cacat fisik sehingga tidak memiliki pendapatan.
Kelompok II yaitu labouring poor. Kelompok miskin yang bekerja sebagai buruh dengan penghasilan sangat terbatas dan bersifat tidak tetap atau musiman yang umumnya bekerja di sektor pertanian atau sektor-sektor lain yang bersifat padat karya.
Kelompok III adalah self-employed poor. Merupakan penduduk miskin yang berpenghasilan relatif cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dengan bekerja di sektor informal.
Kelompok IV ialah enconomically active poor. Golongan yang telah memiliki kekuatan ekonomi dengan sumber pendapatan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dan memiliki surplus income.
3. Tujuan
State of practice microfinance sekarang tidak terlepas dari sejarah kelahirannya yaitu untuk menanggulangi masalah-masalah yang berkaitan dengan kemiskinan. Selanjutnya pengembangan microfinance menjadi salah satu agenda untuk mencapai The Millennium Development Goals untuk mengurangi jumlah penduduk dunia menjadi separuhnya pada tahun 2015. Hal ini kemudian diperkuat dengan Resolusi PBB No.A/58/488 tentang the International Year of Microcredit 2005 yang mendorong microfinance sebagai sektor keuangan yang inklusif.

 Ada lima pola intervensi microfinanc, misalnya dalam pembiyaan yakni:
1. Income smoothing
Menutup kebutuhan keuangan karena adanya gap antara pendapatan dan pengeluaran karena faktor musim atau siklus upahan. Umumnya petani membutuhkan dana pada masa tanam untuk membeli sarana produksi dan memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga. Hal yang sama juga terjadi pada para pekerja atau buruh yang menerima upah secara berkala.
2. Cash flow injection
Mengatasi aliran kas (terjadi kesenjangan antara aktiva lancar dan pasiva lancar) yang terutama bagi usaha mikro yang menerapkan sistem pembayaran kredit atau karena ada kebutuhan strategis misalnya untuk memenuhi kontrak bisnis yang bersifat sesaat.
3. Emergency relief
Merupakan asistensi keuangan untuk mengatasi kebutuhan mendadak karena adanya musibah keluarga, sakit dan bencana alam, kehilangan pekerjaan, biaya pendidikan dan kebutuhan jangka pendek lainnya karena umumnya masyarakat miskin tidak memiliki tabungan atau asuransi.
4. Asset building
Menyediakan dana yang bersifat jangka panjang untuk membeli aktiva tetap (peralatan rumah tangga), kendaraan, hewan ternak, properti , dan lain-lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi atau dapat dikonversikan kembali menjadi uang.
Secara empiris, efektivitas dari intervensi microfinance memberikan dampak yang positif terhadap rumah tangga. Secara umum mekanisme dampak tersebut dapat dijelaskan dan digambarkan sebagai berikut:
Pertama, akses keuangan yang berkelanjutan merupakan faktor produksi penting dalam kegiatan ekonomi masyarakat miskin yang dalam hal ini menghasilkan double impact yaitu pendapatan dan penyerapan tenaga kerja. Adanya pendapatan yang stabil akan mempermudah untuk mencukupi kebutuhan dasar sehari-hari, pakaian, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan tempat tinggal yang layak, kendaraan, barang berharga, dan sebagainya. Dalam jangka panjang, akan mendorong terbentuknya rumah tangga yang mandiri dan sejahtera.
Kedua, adanya jaminan pembiayaan mendorong pengusaha mikro mengambil keputusan bisnis jangka panjang dan melakukan investasi yang menguntungkan.
Kehadiran lembaga microfinance akan meningkatkan awareness dan mendorong masyarakat miskin menggunakan instrumen moneter seperti tabungan, sistem pembayaran, transfer uang dan asuransi sehingga meningkatkan likuiditas dan dinamika ekonomi lokal.

Ketiga, efektivitas intervensi microfinance yang dijelaskan sebelumnya telah mendorong berbagai inisiatif mengembangkan produk dan jasa keuangan lainnya untuk melayani masyarakat miskin, antara lain housing microfinance.

Bagaimana pelayanan kepada nasabah mikro dapat menggerakkan perekonomian di suatu negara.
Saat ini pandangan terhadap bisnis mikro mulai berubah seiring dengan perkembangan kondisi dimana bisnis mikro ternyata relatif bisa survive dalam menghadapi krisis ekonomi. Di negara berkembang, jasa perbankan umumnya hanya menjangkau dari kurang 20% penduduk, dan sisanya tidak pernah terjangkau sama sekali oleh pelayanan lembaga keuangan formal, meski pun sektor ini jumlah dan potensinya sangat besar. Program microfinance dapat menyediakan pembiayaan kurang dari USD 10 sampai dengan USD 10.000. Jika kita dapat melayani penduduk yang termasuk dalam kategori economically active poor, serta diasumsikan 50% dari pelayanan berhasil, maka nasabah mikro yang berhasil lama kelamaan akan meningkat menjadi nasabah ritel yang potensial dan menyerap banyak tenaga kerja. Penyerapan tenaga kerja dan keberhasilan nasabah ritel akan mampu mendorong sektor riil disuatu negara.

SUMBER :
http://mikrobanker.wordpress.com/2009/01/11/apa-mengapa-dan-siapa-microfinance/
http://islamic-microfinance.blogspot.com/2009/01/pengertian-microfinance.html
http://edratna.wordpress.com/2007/04/21/bagaimana-microfinance-dapat-menggerakkan-ekonomi-masyarakat-berpenghasilan-rendah/